Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung

Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Subsidi

Polda Lampung amankan dua tersangka yang menyalahi aturan dalam penjulan pupuk subdisi dengan motif ekonomi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabag Wasidik Polda Lampung, AKBP M Fauzi saat ekspose penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Senin (7/11/2022) 

Sehingga menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara. Maka penanganan masalah tersebut ditingkatkan ke tindak pidana khusus. 

Suwardi menjelaskan, dari hasil operasi oleh tim intelijen, ditemukan pelanggaran dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. 

Hal itu sudah mengakibatkan proses penyaluran serta pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani menjadi tidak tepat sasaran. 

"Sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu," jelas Suwardi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved