Berita Terkini Nasional
Terungkap Profesi Asli Pemeran Video Kebaya Merah
Terungkap profesi asli pemeran video kebaya merah. Si pria pengusaha event organizer, si wanita seorang model.
Tribunlampung.co.id, Surabaya - Terungkap profesi asli pemeran video kebaya merah.
Fakta tersebut diketahui setelah polisi menangkap dua pemeran video kebaya merah.
Pelaku wanita dan pria ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya.
Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, yakni di sebuah indekos, kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, video dewasa yang berdurasi 16 menit tersebut viral di sosial media.
Baca juga: Inul Daratista Jawab Tudingan Adam Suseno Hanya Numpang Hidup
Baca juga: Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Tentara, Kapolda Jateng Murka Langsung Pecat
Disebutkan video dewasa tersebut dibuat di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.
Saat diamankan, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali.
Identitas keduanya pun telah diketahui.
Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video Kebaya Merah berinisial ACS.
Sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH, dikutip dari TribunJatim.com.
ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakangan diketahui sebagai model.
Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim.
Dikutip dari Surya.co.id, keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri).
Baca juga: 2 Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim
Baca juga: Alasan Wanita Pakai Kebaya Merah dalam Video Asusila 16 Menit Diungkap Polisi
Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.
Lalu pria yang ada di dalam video itu diperkirakan 24 tahun.
Alasan berkostum kebaya merah
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.
"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Bukan karyawan hotel
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih
mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.
Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022.
Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.
Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.
“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.
Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com