Berita Lampung
5.085 Izin Usaha Diterbitkan Pemkab Tulangbawang Melalui Sistem OSS
Ribuan surat izin usaha yang dikeluarkan Pemkab Tulangbawang via sistem OSS tersebut terbit melalui DPMPTSP.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Pemkab Tulangbawang Lampung telah menerbitkan sebanyak 5.085 surat izin usaha via Online Single Submission (OSS).
Ribuan surat izin usaha yang dikeluarkan Pemkab Tulangbawang via sistem OSS tersebut terbit melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.
DPMPTSP Pemkab Tulangbawang menerbitkan 5.085 surat izin usaha via OSS selama kurun Januari hingga September 2022.
"Sebanyak 5.085 surat perizinan sudah diterbitkan melalui sistem OSS atau si cantik di Tulangbawang," jelas Kepala DPMPTSP Pemkab Tulangbawang, Dedy Palwadi, Jumat, (11/11/2022).
Selain itu, jumlah tersebut juga terbagi menjadi dua izin. Yaitu izin berusaha sebanyak 4.500 dan non berusaha sebanyak 585.
"Dari jumlah 5.085 surat itu, terbagi dari 4.500 izin berusaha dan 585 lainnya merupakan surat non berusaha," ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Tulangbawang Lampung akan Bangun Rumah Sakit Tipe D
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Dua Kakek di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi
Dedy Palwadi mengungkapkan, dari jumlah itu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih dominan diterbitkan hingga September kemarin.
Dedy Palwadi mengungkapkan, bahwa OSS sendiri merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi.
Dengan mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
"Dengan sudah berlakunya sistem online OSS atau si cantik ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus sejumlah surat perizinan," ucapnya.
Bahkan, menurut Dedy Palwadi, masyarakat dapat mengakses pembuatan surat izin melalui OSS tersebut dari rumah tanpa harus datang ke Dinas PMPTSP.
"Dengan sistem OSS ini, bahkan masyarakat juga bisa langsung mengakses dari rumah asal memiliki jaringan internet yang baik," tuturnya.
Hingga kini, pihaknya juga terus mensupport masyarakat untuk melakukan pembuatan surat izin baik usaha maupun non usaha.
Salah satunya dalam pembuatan surat perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tulangbawang.
"Dengan semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Tulangbawang sudah memiliki surat izin, tentu akan semakin baik kedepannya," ujar Dedy.
Selain itu, dirinya juga menuturkan tidak ada kendala yang begitu signifikan dalam kepengurusan surat perizinan melalui sistem OSS itu.
Namun, hanya saja bagaimana merubah image masyarakat terkait pola pikir pengurusan perizinan yang semakin mudah dan praktis.
"Karena masih ada masyarakat yang berpikir dalam mengurus surat izin sangat susah, padahal sebaliknya melalui sistem OSS ini dapat mempermudah dalam kepengurusan surat izin," terangnya.
Dirinya berharap kepada semua pelaku usaha, ataupun masyarakat yang ingin membuka usaha baru tetapi belum memiliki izin, untuk mengurus perizinan secara langsung.
"Intinya tidak usah takut untuk mengurus perizinan, karena melalui sistem OSS ini masyarakat dapat dengan mudah mengurus perizinan secara langsung," harapnya.
Bahkan, pihaknya juga sudah mensiapkan sejumlah staf di Mal Pelayanan Publik (MPP), untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala dalam kepengurusan surat perizinan. (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemkab-Tulangbawang-mengeluarkan-ribuan-izin-usaha-melalui-DPMPTSP.jpg)