Berita Lampung

Baju Doraemon Saksi Bisu Ayah Sambung Rudapaksa Anak Tiri di Lampung Selatan

Polisi mengamankan baju tidur korban yang bergambar Doraemon tersebut sebagai barang bukti asusila ayah sambung kepada anak tiri di Lampung Selatan.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Baju gambar Doraemon diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti kasus rudapaksa ayah sambung kepada anak tiri di Lampung Selatan. 

Gobel menuturkan, aksi bejat pelaku berawal saat istrinya sedang tidak ada di rumah pada Oktober 2021.

Terbongkar setelah Korban Hamil

Kapolsek Penengahan Polres Lampung Selatan Iptu Gobel menceritakan, pelaku melakukan aksinya berulang-ulang, hingga pada 8 November 2022 istrinya menanyakan kepada anaknya yang tidak kunjung datang bulan.

Saat ditanya ibunya, kata Gobel, barulah anaknya menceritakan semua kepada ibunya terkait apa yang dilakukan pelaku, ayah sambung korban.

Menurut Gobel, selama ini anak tersebut tidak berani menceritakan perbuatan ayah sambungnya kepada ibu. Korban takut karena pelaku sering mengancam akan memukulnya.

Gobel mengatakan, setelah istri mengetahui aksi bejat pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

Setelah menerima laporan, lanjut Gobel, pihaknya langsung mendatangi rumah korban dan saat itu ada pelaku.

Ayah sambung berjat tersebut langsung diamankan dan interogasi oleh petugas.

Saat dinterogasi petugas, sambung Gobel, pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan tindakan asusila kepada anak tiri.

Perbuatan pelaku, kata Gobel, dilakukan sejak anak tirinya masih sekolah.

Terakhir perbuatan pelaku pada Selasa (8/11/2022). Kini korban mengandung anak dari ayah sambungnya.

Lanjut Gobel, saat ini pelaku diamankan di Polsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni satu stel baju tidur warna biru bergambar Doraemon, satu potong pakaian dalam warna putih dan satu potong celana dalam warna pink

Gobel mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku terancam Pasal 81 ayat 1  UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved