Kasus Gagal Ginjal Akut di Lampung

Bareskrim Polri Periksa 2 Perusahaan Terlibat Timbulkan Cemaran Obat Sirup

Bareskrim ungkap praktek bahan dari CV CS sengaja oplos pelarut pakai Propylene Glycol.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Ilustrasi obat sirup. Bareskrim Polri ungkap praktek dua perusahaan yakni CV CS dan PT AF yang campur bahan hingga mengakibatkan cemaran pada bahan obat sirup. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktek oplosan bahan pelarut untuk obat sirup.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Bareskim menemukan drum yang berisi kandungan propylene glycol (PG).

Hal itu hasil penyelidikan Bareskirm Polri yang memeriksa CV CS sebagai pemasok bahan pelarut untuk obat sirup.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya drum yang berisi kandungan propylene glycol (PG) di tempat produksinya.

Sebagai salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat, CV CS diduga mencampur propylene glycol (PG) sesuai pesanan PT AF ke dalam bahan baku obat sirup.

Campuran ini yang kemudian memicu cemaran etilen glikol (EG) hingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.

Baca juga: BKPSDM Pringsewu Lampung: Belum Ada Rencana Perekrutan PPPK Guru Tahun 2023

Baca juga: Modus Minta Rokok, Remaja di Tanggamus Lampung Rampas Motor Anak Usia 14 Tahun

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Ramadhan.

Penyidik, menemukan barang bukti di lokasi, yakni propylene glycol (PG) dan etilen glikol (EG) di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.

Dugaan sementara campuran kedua bahan tersebut merupakan bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT AF selaku produsen obat sirup.

Pemanggilan Saksi

Dengan ditemuakannya bukti ini, penyidik akan memanggil dan memeriksa pemilik CV CS yang berinisial E.

"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV CS, saudara T anak dari E, dan saksi saksi RT dan RW," sambung Ramadhan.

Penyidik juga saat ini tengah menunggu hasil uji laboratorium dari sampel bahan baku obat itu.

Lalu penyidik juga akan mendalami asal usul pembelian terkait bahan baku yang tercemar tersebut.

Sebelumnya penyelidikan dilakukan oleh Bareskrim, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih dulu menemukan puluhan drum bahan baku obat yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) hampir mencapai seratus persen di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved