Berita Terkini Nasional
Bidan Bersuami Selingkuh dengan Oknum Polisi, Ngaku Nginap di Hotel
Seorang bidan bersuami ketahuan selingkuh dengan oknum polisi yang berdinas di Polres Purworejo, sampai-sampai kasus keduanya viral.
Tribunlampung.co.id, Purworejo - Seorang bidan bersuami ketahuan selingkuh dengan oknum polisi yang berdinas di Polres Purworejo, sampai-sampai kasus keduanya viral.
Bahkan, viralnya kasus selingkuh yang dilakukan bidan puskesmas dengan oknum polisi itu, dilakukan oleh sang suami.
Suami bidan puskesmas itu sudah mengetahui istrinya selingkuh dengan oknum polisi sejak lama, namun masih menunggu bukti-bukti valid.
Diketahui, oknum polisi tersebut berinisial Bripka AS, polisi yang bertugas di Polres Purworejo.
Kasus perselingkuhan ini dibongkar oleh suami bidan yang bernama Dody.
Dody mengunggah video dan menjelaskan kronologi perselingkuhan yang terjadi antara istrinya dan Bripka AS.
Baca juga: Tampangnya Disebut Mirip Satpam, Bripda Tito Aniaya Perawat RS Bandung
Baca juga: Kelaparan, Diduga Penyebab Kematian Empat Orang Sekeluarga di Kalideres
Setelah video tersebut viral, kuasa hukum Dody, Agus Triatmoko mengungkap fakta baru.
Ia menjelaskan jika perselingkuhan terjadi berawal dari chat WhatsApp.
Agus Triatmoko mengatakan jika Dody menemukan banyak chat tak senonoh antara istrinya dan Bripka AS.
Chat tersebut dimulai sejak April 2022 hingga September 2022.
Menurutnya, Dody sudah mengetahui perselingkuhan ini sejak 16 Agustus 2022.
"Awalnya diperoleh dari chat-chat istrinya, chat dari bulan April sampai bulan September."
"Mas Dody sebenarnya sudah tahu sejak bulan tanggal 16 Agustus. Lha di tahan dulu tapi kok malah menjadi-jadi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Bukti yang dimiliki Dody berupa 200 lembar tangkapan layar chat antara istri Dody dengan Bripka AS.
"Buktinya kalau kita screenshot satu-satu ada sekitar 200 lembar, dari percakapan WA itu divideo sama Mas Dody terus disimpan," tambahnya.
Agus Triatmoko juga mengungkap jika istri Dody sudah mengakui perselingkuhan ini.
"Mereka mengakui pernah melakukan satu kali memang di salah satu hotel yang ada di Purworejo, Kalau dichat itu banyak dan beberapa kali," katanya.
Setelah barang bukti terkumpul, Dody melaporkan kejadian ini ke Kepala Puskesmas Bragolan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan ke Bupati Purworejo.
Dody juga melaporkan perselingkuhan ini ke Propam Polres Purworejo.
Sebelumnya, Dody sengaja memviralkan kejadian perselingkuhan ini.
Baca juga: Satu Keluarga di Kalideres Ditemukan Tak Bernyawa
Baca juga: Terkenal Tertutup, 4 Orang Sekeluarga di Kalideres Tahu-tahu Sudah Jadi Jasad
Video yang menceritakan perselingkuhan antara istrinya dan polisi ini viral di media sosial.
Dalam video tersebut Dody menjelaskan jika kasus perselingkuhan ini terjadi antara istrinya dan anggota polisi di Purworejo.
"Kasus saya adalah kasus perselingkuhan atau perzinahan. Istri saya adalah seorang bidan PNS pada Puskesmas Bragolan, (Kecamatan) Purwodadi, (Kabupaten) Purworejo."
"Melakukan perzinahan dengan seorang oknum polisi yang juga bertugas di Purworejo," ungkapnya dikutip dari TribunJateng.com.
Dody merasa kecewa dan berniat menceraikan istrinya yang sudah berselingkuh.
"Saya sebagai seorang suami sudah tidak bisa mentolelir perbuatan istri saya dan oknum polisi tersebut dan saat ini kami sedang menuju pada proses perceraian," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan jika saat ini oknum polisi yang diduga berselingkuh dengan bidan sudah dicopot dari jabatannya.
Polisi yang melakukan perselingkuhan berinisial Bripka AS.
Sebelum dicopot, Bripka AS menjabat sebagai Intel di sebuah Polsek di Purworejo.
"Anggota kami sudah kita copot dari Intel Polsek kita pindahkan ke Mapolres Purworejo tanpa jabatan," ujarnya, Kamis (10/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
AKBP Muhammad Purbaja menambahkan kasus ini sudah diproses dan menunggu sidang Kode Etik Profesi (KEP).
"Sudah kita proses, kita sedang menunggu sidang KEP, kita proses dengan prosedur yang ada," imbuhnya.
Sidang KEP digelar melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Sidang kode etik ini akan dilakukan oleh komisi kode etik yang dibentuk di lingkungan Polri.
Menurutnya, keputusan terkait hukuman yang akan dijatuhkan ke oknum polisi tersebut tergantung sidang KEP.
Dalam sidang KEP akan dibuktikan kejadian perselingkuhan ini.
"Nanti kita lihat pada saat sidang Kode Etik Profesi, pembuktiannya seperti apa. Apakah perselingkuhan ini terjadi perzinahan atau tidak," jelasnya.
Selingkuh dengan Istri Tentara
Tak hanya sekali, ternyata insiden serupa di Polres Purworejo, juga sudah pernah terjadi.
Bahkan, oknum polisi anggota Polres Purworejo itu tepergok selingkuh dengan istri tentara.
Viral oknum polisi selingkuh dengan istri TNI di Jawa Tengah hingga membuat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi marah besar.
Oknum polisi selingkuh dengan istri tentara bernama Aipda AL. Oknum polisi tersebut selingkuh dengan istri Serda AAL, tentara asal Tegal.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bahkan tak segan memecat oknum polisi yang kedapatan selingkuh tersebut.
Saat apel pagi di lapangan Mapolda Jateng, Senin (7/11/2022), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkap kemarahannya saat mengetahui video viral yang beredar terkait oknum anggota polisi yang melakukan skandal.
“Ada selingkuh dengan istri TNI yang viral sekarang, sekarang juga saya tunggu PTDH-nya, upacarakan di sini," kata Luthfi.
Oknum polisi selingkuh tersebut berinisial Aipda AL yang bertugas sebagai Bhabinkantibmas Polsek Loano, Polres Purworejo yang melakukan perselingkuhan dengan istri Serda AAL, tentara asal Tegal.
"Nggak usah pakai banding-banding apalah itu, saya sudah capek baca kayak gitu. Masih banyak anggota kita yang baik dan bagus, yang perlu menjadi atensi, yang perlu kita lakukan penghargaan," tandas Luthfi.
"Nggak usah ragu-ragu. Jelas untuk rekan-rekan sekalian? Dan ini untuk menjadi pelajaran kepada seluruh anggota kita,” tegas Kapolda Jateng.
Kapolda meminta setiap pengemban fungsi lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan agar tidak terulang lagi kasus serupa.
Dirinya meminta agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan tegas itu.
“Ibarat ‘bisul’ kalau membuat penyakit tubuh kita ya ‘potong’ saja! Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab! Masih banyak anggota kita yang baik, yang perlu diperhatikan serta menanti untuk diberikan penghargaan,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video itu terjadi pada bulan Februari 2022.
Selain itu Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH.
Di samping proses Sidang Kode Etik, Kabidhumas menjelaskan bahwa perbuatan oknum itu telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.
“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas."
"Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” paparnya.
Menurutnya Aipda AL kini telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kami hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya."
"Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )