Berita Lampung

2 Pencuri Getah Karet di Perkebunan PTPN VII Diamankan Polsek Blambangan Umpu Lampung

Pelaku mencuri getah karet di kebun karet Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumen Polisi
Barang bukti getah karet diamankan anggota Polsek Blambangan Umpu. Dua pencuri getah karet di perkebunan PTPN VII diamankan Polsek Blambangan Umpu Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota reskrim Polsek Blambangan Umpu, Lampung mengamankan dua pencuri getah karet.

Tersangka pencuri getah karet inisial BS (33) berdomisili di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way kanan dan SP (34) berdomisili di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Keduanya diduga mencuri getah karet di kebun karet Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Lampung

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa modus pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara mengambil getah karet yang ada di mangkok tempat wadah getah karet jenis Latex sekira berat 15 kg di perkebunan PTPN VII TUBU dan memasukkan ke dalam plastik bening.

Saat itu, pada hari Sabtu, 12 November 2022 pukul 13:30 WIB Asmaran selaku karyawan bersama dengan rekannya melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli kebun karet.

Patroli dilakukan di Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kalipapan.

Baca juga: IRT di Tulangbawang Lampung Dibekuk Polisi saat Akan Transaksi Sabu di Jalan

Baca juga: Hantam Fuso Mogok di Jalan Lintas, Pelajar SMA di Lampung Timur Tewas di Tempat

Di dalam areal perkebunan Asmaran bertemu dengan pelaku BS yang saat itu sedang mengendarai satu unit sepeda motor honda Suprafit warna hitam tanpa nopol.

Selanjutnya Asmaran bersama rekannya memberhentikan BS, menanyakan serta melakukan pemeriksaan apa yang telah diangkut oleh pelaku di atas kendaraannya. 

“Setelah diperiksa BS kedapatan bawa getah karet pakai ember cat,” katanya, Selasa (15/11/2022).

Pada saat yang bersamaan, Asmaran juga mengamankan pelaku SP saat di dalam areal perkebunan.

Hasil pemeriksaan oleh Asmaran, SP membawa satu buah jeriken warna biru.

Jeriken itu sudah dirubah bentuk menjadi ember yang diduga di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis latex sebanyak 15 kilogram.

Ketika ditanyakan kepada SP, getah itu diperoleh dari Afdeling II.

Atas dasar itulah, selanjutnya Asmaran melaporkan tindak pencurian itu ke Polsek Blambangan Umpu.

Selain melaporkan, Asmaran juga membawa SP dan BS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan proses lebih lanjut.  

Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan.

Sebelumnya, TEKAB 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Lampung ungkap kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan karet Afdeling V PTPN VII TUBU (Tulung Buyut) Kabupaten Way Kanan. Selasa (31/05/2022).

Tersangka inisial KN (58)warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada Minggu, tanggal 29 Mei 2022 pukul 02:30 WIB, telah diamankan pelaku pencurian di areal perkebunan karet di Afdeling V PTPN VII TUBU Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti yang saat itu sedang mengangkat 1 (satu) buah karung berwarna putih.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved