Berita Lampung
IRT di Tulangbawang Lampung Dibekuk Polisi saat Akan Transaksi Sabu di Jalan
Seorang Ibu rumah tangga berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Kampung Sidoarjo, Tulangbawang Lampung
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Lampung mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi pelaku pengedar sabu di Kecamatan Penawar Tama.
Ibu rumah tangga tersebut berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Kampung Sidoarjo.
Adapun ibu rumah tangga yang berhasil ditangkap yakni PE (37).
"PE merupakan warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Selasa (15/11/2022).
Dirinya mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba pada hari Jumat (11/11/2022) lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
"Pelaku diamankan sekira pukul 18.30 WIB pada Jumat Lalu," terangnya.
Baca juga: Hantam Fuso Mogok di Jalan Lintas, Pelajar SMA di Lampung Timur Tewas di Tempat
Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Menurut Kasatres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Penawartama.
"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di pinggir jalan yang ada di Kampung Sidoharjo," ungkapnya.
Mendapatkan informasi itu petugas langsung menuju ke lokasi yang ditujukan untuk melakukan penangkapan.
"Petugas langsung menuju lokasi yang ditujukan untuk melakukan penggerebekan terhadap pelaku," ucapnya.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ada seorang IRT dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Karena curiga, petugas langsung menemui pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam," bebernya.
Adapun barang bukti tersebut yaitu berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, kaca pyrex, dan tas warna hitam.
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku IRT tersebut," ujarnya.