Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan JPU
Artis Nikita Mirzani hanya tertawa saat dengar dakwaan JPU. Nikita Mirzani terjerat kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)
Melisa pun tertarik dan memberikan uang untuk membeli sepatu tersebut.
"Sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di apartemen milik Saksi Melisa di Jakarta Barat, Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5.000.000,- kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito," tutur JPU.
Namun, Melisa yang merupakan pengikut Niki pun melihat unggahan sang artis pada Rabu (18/5/2022) dan memilih membatalkan pembelian sepatu kepada Dito.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172, melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam instastory Terdakwa, dan kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Saksi Mahendra Dito, dan meminta pengembalian uang DP yang telah Saksi Melisa bayarkan kepada Saksi Haerul Yusi," sambungnya.
Kuasa hukum heran dengan dakwaan Nikita Mirzani
Kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid merasa aneh dengan angka kerugian yang disebutkan dalam dakwaan.
"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," ucap Fahmi, dikutip dari Tribunnews.
Menurut Fahmi, kerugian Rp 17,5 juta dapat membuat kehebohan hingga menyebabkan Niki berurusan dengan hukum.
"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kehidupan-asli-Nikita-Mirzani-di-penjara-karena-pencemaran-nama-baik-Dito-Mahendra.jpg)