Kasus Rudapaksa di Lampung Timur

Polisi Masih Kejar Pelaku Rudapaksa di Lampung Timur

Polres Lampung Timur lakukan pengejaran ke pelaku rudapaksa dan pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, jelaskan pihaknya lakukan pengajaran ke pelaku rudapaksa. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku rudapaksa berinisial FR terhadap korban siswi SMA di Lampung Timur. 

Pengejaran polisi terhadap pelaku rudapaksa disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing Selasa (15/11/2022). 

Polres Lampung Timur juga sudah menyelidiki kasus rudapaksa ini dengan ke lokasi kejadian di Kecamatan Way Bungur.

Penyelidikan dari Polres Lampung Timur setelah pihak korban melaporkan kasus tersebut. 

"Pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut kemarin, Senin (14/11/2022), jadi akan kita lakukan pendalaman kasus," ucapnya. 

Polres Lampung Timur juga melakukan pengejaran kepada tersangka. 

Baca juga: Pondasi Talang Indah 5 Rusak, Ini Tanggapan PUPR Pringsewu Lampung

Baca juga: Motor ART di Perumahan Elite di Bandar Lampung Raib Digasak Maling

"Yang pasti kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku," sambungnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Kita juga akan memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini," ucapnya. 

"Yang pasti unit PPA Polres Lampung Timur akan menindaklanjuti kejadian Rudapaksa terhadap korban AK ini," lanjutnya. 

Ia juga menuturkan, pelaku nantinya akan dikenakan sanksi Pidana kejahatan perlindungan anak.

"Pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 th 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pasal 81 UU 17 tahun 2016 dan atau 82 UU 17 tahun 2016," tukasnya. 

Perbuatan rudapaksa yang dilakukan pelaku FR terhadap korban AK dilakukan di samping rumah pelaku di Kecamatan Way Bungur Lampung Timur.

Setelah diancam pelaku FR, akhirnya korban AK yang masih duduk di bangku SMA salah satu sekolah di Lampung Timur mengiyakan kemauan pelaku.

Pelaku FR lantas menjemput korban AK dan dibawa ke lokasi tempat rudapaksa di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

FR yang merupakan warga Desa Kali Pasir, Way Bungur Lampung Timur.

Pelaku sebelumnya sempat mengancam korban AK, jika ia akan menyebarkan video pribadi milik korban jika tidak mengikuti kemauan pelaku.

"Setelah itu, pelaku mengajak AK untuk bertemu di dekat rumahnya," jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Pelaku Rudapaksa di Lampung Timur Lakukan Aksinya di Kebun Samping Rumah

Baca juga: Breaking News, Pelajar SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa

Kemudian, FR mengajak korban AK ke belakang rumahnya.

"Pelaku melancarkan aksinya, diperkebunan samping rumah pelaku, tepatnya di Desa Kalipasir Kecamatan Way Bungur," ucapnya.

Ia menambahkan pelaku melakukan aksinya pada bulan Oktober 2022 lalu.

"Peristiwa rudapaksa ini dilakukan pelaku terhadap korban, pada Sabtu (22/10/2022) pukul 21.00 WIB," lanjutnya.

Sampai akhirnya pihak korban tidak terima dan melaporkan kasus ini.

Pihak korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Polres Lampung Timur.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved