Berita Terkini Artis
Jessica Iskandar Miliki Prinsip Ini saat Lawan Stefanus Budianto
Jessica Iskandar tidak mau berdamai apabila Stefanus Budianto tidak menemuinya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Jessica Iskandar miliki prinsip saat melawan Stefanus Budianto dalam perkara penggelapan 12 mobil.
Jessica Iskandar mengaku tidak mau berdamai apabila Stefanus Budianto tidak menemuinya.
Hingga saat ini Jessica Iskandar dan Stefanus Budianto belum pernah bertemu meski sudah beberapa kali sidang gugatan digelar.
Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022), keduanya tidak hadir.
Kali ini, Jessica Iskandar dan Stefanus Budianto menjalani sidang mediasi.
Pihak Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag serta Stefanus Budianto tak hadir.
Baca juga: Thariq Halilintar Sebut Krisdayanti Jahil Gara-gara Cincin
Baca juga: Awal Perkenalan, Tak Ada Obrolan Antara Sule dan Kekasih Baru Nathalie Holscher
Stefanus Budianto diwakili sang kuasa hukum, Togar Situmorang.
Dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu menegaskan bahwa mediasi gagal.
"Ini adalah mediasi lajutan sebagaimana tadi kita sudah sepakati dari pada kedua pihak, dari pihak penggugat, pihak tergugat bahwa menyatakan mediasi gagal," kata Rolland E Potu, Rabu (16/11/2022).
Rolland E Potu membeberkan isi perdamaian kliennya dengan Stefanus Budianto.
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag tetap memegang prinsipnya yaitu meminta Stefanus Budianto hadir dalam persidangan.
"Meminta CSB hadir secara langsung. Nah apabila CSB tidak datang secara langsung dalam bentuk perdamaian apapun kita menolak."
"Kayak yang tadi kita sampaikam bahwa sudah diputuskan, mediasi telah dinyatakan gagal. Akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya," terang Rolland E Potu.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Stefanus Budianto, Togar Situmorang telah menyampaikan beberapa syarat damai dengan Jessica Iskandar.
Ada empat poin yang dibicarakan pengacara Steven, Togar Situmorang kepada Jessica Iskandar salah satunya mencabut laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya.