Kasus Suap Rektor Unila

Pengacara Karomani Sesalkan Kesaksian Asep Sukohar: Sangat Bertolak Belakang

pengacara tersangka suap mantan Rektor Unila Prof Karomani, menyesalkan kesaksian Prof Asep Sukohar terkait aliran dana untuk Muktamar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Rasmen Kadapi. Pengacara Karomani sesalkan kesaksian Asep Sukohar terkait aliran dana untuk Muktamar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Resmen Kadapi pengacara tersangka suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, menyesalkan kesaksian Prof Asep Sukohar terkait aliran dana untuk Mukhtamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung.

"Kami dari kuasa hukum Prof Karomani menyesalkan dengan sikap bohong disampaikan oleh Profesor di depan majelis hakim terhormat dalam persidangan kemarin," kata pengacara Prof Karomani, Resmen Kadapi saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (19/11/2022).

Ia mengatakan, saksi atas nama Prof Asep Sukohar telah memberikan kesaksian menyesatkan alias bohong.

"Kalau dia (Asep) bilang uang Rp 150 Juta digunakan untuk Muktamar NU, ini sangat bertolak belakang karena pelaksanaan muktamar Desember 2021," kata Kadapi.

"Padahal ujian mandiri itu pengumumannya tanggal 18 Juli 2022, karena menurut keterangan Asep Sukohar dia menerima uang setelah kelulusan," ujarnya.

"Jangan-jangan Asep sudah mengambil uang dahulu sebelum waktunya atau ngijon sejak 2021, Asep itu sudah berbohong," tegasnya.

Baca juga: ASDP Bakauheni Siapkan 5 Dermaga dan 61 Kapal untuk Natal dan Tahun Baru 2023

Baca juga: Sulit Didapat, Harga Ikan Teri Nasi di Lampung Selatan Sentuh Rp 90 Ribu per Kg

Ia mengatakan, Prof Asep jika sudah menggunakan sejak 2021 dan artinya menerima uang jauh sebelum ujian.

"Kami meminta agar Asep Sukohar  segera ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Asep agar berhenti membuat kebohongan," kata Kadapi.

Ia mengatakan, Asep sebagai Warek tidak tahu kapan jalur afirmasi diaturnya.

"Lalu kok aneh, Asep Sukohar kenapa tidak tahu kalau menerima hadiah atau janji itu tindak pidana dan melanggar UU PNS dan UU Tipikor," terang Kadapi.

Sebelumnya diberitakan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung memastikan tidak ada aliran dana dugaan suap Prof Karomani untuk mensukseskan Muktamar NU ke-34 di Lampung pada Desember 2021.

Hal ini diungkapkan Ketua PWNU Lampung Prof Wan Jamaludin pada Jumat (18/11/2022).

Seperti diketahui, Prof Karomani yang kala ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabat Rektor Universitas Lampung sekaligus pengurus PWNU Lampung.

Dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung yang melibatkan Prof Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (16/11/2022), saksi Asep Sukohar menyebut jika ia memakai uang Rp 100 juta untuk melunasi biaya kesehatan kegiatan Muktamar NU.

Asep kala itu menjabat sebagai Koordinator Provinsi Bidang Kesehatan dalam pelaksanaan Muktamar NU Lampung.

Dana itu merupakan uang titipan untuk Prof Karomani agar meloloskan orang masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Kala itu, Asep menerima titipan uang sebesar Rp 750 juta dari tiga orang.

Namun dari jumlah itu, sebanyak Rp 100 juta ia pakai untuk melunasi biaya-biaya untuk kesehatan selama Muktamar.

Lebih lanjut, Prof Wan mengatakan, PWNU Lampung dengan tegas memastikan tidak ada aliran dana dari dugaan suap Prof Karomani untuk Muktamar NU.

Sebab, pelaksanaan Muktamar NU memiliki jalur resmi.

"Saya tidak tahu apakah itu dia masuk dalam jalur resmi atau tidak. Setahu saya itu tidak ada. Kami PWNU Lampung sudah konfirmasi ke pusat bahwa tidak ada aliran dana dugaan suap itu masuk ke hajat Muktamar NU," kata Prof Wan.

Ia mengatakan, donatur untuk penyelenggaraan Muktamar NU sudah tercatat dan sudah dilaporkan ke pusat (PBNU).

"Tidak ada aliran dana suap itu untuk pendanaan Muktamar NU, ditegaskan lagi itu tidak ada. Semua tahu penyumbang kegiatan muktamar. Semua tercatat," kata Prof Wan.

Saat ditanya terkait pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) ini menjelaskan bahwa gedung tersebut bukan milik organisasi, melainkan milik Prof Karomani.

"Kita tidak tahu menahu, dan sampai detik ini bukan milik organisasi," tegas Prof Wan.

Ia mengatakan, sejak awal dibangunnya gedung LNC itu belum pernah dibahas pembangunannya.

"Jadi gedung LNC itu tidak ada kaitannya dengan PWNU Lampung," kata Prof Wan.

Periksa Saksi

Sementara itu, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap PMB jalur mandiri Unila pada Jumat (18/11/2022).

Kali ini ada lima orang yang dimintai keterangan.

Kepala Bagian (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, lima saksi terdiri dari tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni I Gede Winaja, Jaka Adiwiguna, dan dr Razmi Zakiah Oktarlina.

Sedangkan dua orang wiraswasta yakni Anwar dan Hengki Malonda.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr Razmi Zakiah Oktarlina merupakan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Kedokteran Unila. Dokter Razmi dilantik oleh Rektor Prof Karomani pada 4 Agustus 2021.

Sementara Hengki Malonda merupakan wakil ketua sebuah partai politik di Lampung. Ia dilantik sebagai wakil ketua sejak 10 Februari 2022.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved