Berita Terkini Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Karomani.hingga Desember 2022

Adapun perpanjangan masa tahanan terhadap Karomani CS oleh KPK dilakukan hingga pertengahan Desember 2022.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Mantan Rektor Unila Prof Karomani mengenakan baju tahanan KPK usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Prof Karomani CS.

Adapun perpanjangan masa tahanan terhadap Karomani CS oleh KPK dilakukan hingga pertengahan Desember 2022.

Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan karena KPK masih reus mengumpulkan alat bukti dan penyelidikan Karomani terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada, Senin (21/11/2022).

"Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM dkk,"

"Perpanjangan penanahanan untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ungkapnya.

Baca juga: Kawanan Gajah Liar di Lampung Barat Hantam 3 Rumah Warga hingga Hancur Lebur

Baca juga: Perampok BriLink Bandar Lampung Ternyata Pelaku Pencurian Rumah Polisi di BKP

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan, penahanan tehadap tersangka Karomani sendiri berlokasi di Rutan gedung Merah Putih KPK

Sementara tersangka HY dan MB ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan satu orang lainnya yakni, Andi Desfiandi saat ini sudah menjadi terdakwa.

Saat ini, Andi Desfiandi sendiri dititipkan di Rutan Kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan.

Adapun Andi Desfiandi telah melaksanakan persidangan sejak tanggal 9 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Sebagaimana diketahui, KPK yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dari empat orang tersebut, tiga orang di antaranya merupakan penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sementara itu, Andi Desfiandi (AD) merupakan tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved