Advertorial

Bupati Way Kanan Bagikan BSU dan Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Non ASN

Bupati Waykanan Serahkan Bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1.269 penerima.

Ist
Bupati Waykanan Serahkan Bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1.269 penerima. 

Tribunlampung.co.id, Waykkanan - Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya didampingi oleh Zainal Abidin Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara Kotabumi dan Devi Ridwan Pimpinan Cabang BRI Kotabumi, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 1.269 penerima pada pelaksanaan upacara peringatan Hari

Pahlawan tingkat kabupaten, di lapangan Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis 10 November 2022.

Dalam hal ini ada sebanyak 1.713 Non ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai bentuk perlindungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan bagi Tenaga Honorer Non ASN berdasarkan PKS antara BKPSDM Way Kanan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga semua Non ASN diajukan sebagai calon penerima BSU, yang setelah verifikasi Kemnaker total penerima BSU adalah 1.269 orang atau total sebesar Rp 761.400.000, diantaranya 580 penerima BSU melalui Rekening BRI kolektif, 100 penerima BSU melalui rekening pribadi yang mengupdate sendiri, 589 penerima BSU melalui rekening Pos Indonesia dan 444 Tenaga Kerja Non Asn tidak lolos verifikasi penerima BSU dikarenakan Bansos atau Program Prakerja, ungkap Adipati.

BSU ini diharapkan dapat mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga sebesar Rp 600.000, tutur Adipati.

Pada kesempatan ini juga, Zainal Abidin menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan Non ASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK, yaitu kepada ahli waris Alm A Rifai yang bekerja sebagai Non ASN Dishub Way Kanan.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Untuk itu, semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Zainal Abidin.

Sementara itu ditempat yang terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto mengajak kepada seluruh masyarakat yang bekerja dan memiliki kegiatan ekonomi ada di wilayah Way Kanan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendaftarkan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Karena sangat banyak manfaat yang bisa kita rasakan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi saat ini, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus karyawan perusahaan, tetapi bisa kepada pekerja yang bukan penerima upah seperti petani, tukang ojek, pengurus RT/RW, pegawai di Kantor Desa, para pedagang, supir angkot dan lain-lain,” ujar Adi.

“Untuk itu mari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan,” ajaknya.

Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tutup Adi.

( Tribunlampung.co.id / Rilis )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved