Berita Lampung
Maling di Kota Metro Gunakan Uang Hasil Mencuri untuk Beli Burung Merpati
Tekab 308 Polres Metro menangkap seorang pencuri yang sempat melancarkan aksinya di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Karangrejo.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro menangkap seorang pencuri yang sempat melancarkan aksinya di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara pada 23 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli burung merpati betina jenis blorok.
Kasat Reskrim Iptu Mangara Panjaitan mengungkapkan, pelaku pencurian yang diamankan tersebut ialah SR alias Gareng (29).
SR alias Gareng diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Tersangka yang kami amankan berinisial SR alias Gareng merupakan warga Jalan Melon RT 033 RW 011 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat," ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Tersangka diamankan pada Kamis (17/11/2022) sekitar jam 21.00 WIB.
Mangara Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 ekor burung merpati jenis blorok yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa burung merpati betina jenis blorok yang dibelinya menggunakan uang hasil curian," bebernya.
Ia menuturkan, pelaku pencurian tersebut ditangkap Tim Tekab 308 Polres Metro saat sedang bersantai di kediamannya.
"Tersangka ini kami amankan saat sedang bersantai di rumahnya. Setelah sebelumnya mencari informasi atas keberadaannya, saat itu tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," tuturnya.
Mangara Panjaitan menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (23/7/2022) lalu sekitar 15.00 WIB.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku membawa kabur satu buah tas berisi handphone dan uang tunai Rp 3 Juta. Yang mana tas tersebut berada di dalam rumah korban," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, yang menjadi korban pencurian ialah Teddy Yuda Pratama (24).
Korban merupakan karyawan swasta yang merupakan warga Jalan Hasanudin, RT 29 RW 10 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa handphone milik korban dan satu ekor burung merpati betina jenis blorok yang dibelinya menggunakan uang hasil curian.
Kini, tersangka SR alias Gareng (29) berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)