Berita Lampung

Polres Lampung Timur Amankan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah Kwarda, Ada Mantan Kades

Polres Lampung Timur melakukan ungkap kasus terkait kasus mafia tanah KWARDA di Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Konferensi pers kasus mafia tanah Kwarda di Mapolres Lampung Timur. Polres Lampung Timur amankan 4 tersangka kasus mafia tanah kwarda, ada mantan kades. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur melakukan ungkap kasus terkait kasus mafia tanah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung (KWARDA) di Lampung Timur.

Lokasi tanah tersebut berada di Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Pengungkapan kasus mafia tanah Kwarda ini dilakukan dalam Konferensi pers di Gedung Aula Tri Brata Polres Lampung Timur, Rabu (23/11/2022).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pandra Arsyad dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnia Chalim atau yang akrab disapa Nunik.

Adapun para tersangka yakni HS (51), Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.

Lalu, MJ (50) Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, HM (64) Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: BMKG Lampung Peringatkan Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Sebagian Wilayah

Baca juga: Maling di Kota Metro Gunakan Uang Hasil Mencuri untuk Beli Burung Merpati

Kemudian satu mantan Kades Sukadana Timur IW (50) Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, Akbp Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan modus operandi para mafia tanah tersebut.

"Para tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menjual lahan milik Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung (Kwarda) seluas 17,8 hektare," ucapnya.

Ia mengatakan, tanah tersebut mulanya dijual kepada seorang warga dengan senilai Rp 1,4 miliiar.

"Yang terletak di Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur seharga Rp. 1.429.000.000, kepada sdr. H Nursalim tanpa seizin dan sepengetahuan pihak kwarda," ungkapnya.

Ia menuturkan, penjualan tersebut tidak diketahui pihak Kwarda Provinsi Lampung.

"Akibat kejadian tersebut, pihak Kwarda telah dirugikan karena lahan tersebut tidak bisa digunakan lagi dalam kegiatan Kuartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung (Kwarda)," tuturnya.

Setelah dilakukan proses, pada tanggal 21 November 2022 Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Timur telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Dan selanjutnya berkas perkara dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri sukadana," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved