Berita Lampung
Polres Lampung Timur Amankan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah Kwarda, Ada Mantan Kades
Polres Lampung Timur melakukan ungkap kasus terkait kasus mafia tanah KWARDA di Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur melakukan ungkap kasus terkait kasus mafia tanah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung (KWARDA) di Lampung Timur.
Lokasi tanah tersebut berada di Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Pengungkapan kasus mafia tanah Kwarda ini dilakukan dalam Konferensi pers di Gedung Aula Tri Brata Polres Lampung Timur, Rabu (23/11/2022).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pandra Arsyad dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnia Chalim atau yang akrab disapa Nunik.
Adapun para tersangka yakni HS (51), Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.
Lalu, MJ (50) Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, HM (64) Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: BMKG Lampung Peringatkan Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Sebagian Wilayah
Baca juga: Maling di Kota Metro Gunakan Uang Hasil Mencuri untuk Beli Burung Merpati
Kemudian satu mantan Kades Sukadana Timur IW (50) Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, Akbp Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan modus operandi para mafia tanah tersebut.
"Para tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menjual lahan milik Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung (Kwarda) seluas 17,8 hektare," ucapnya.
Ia mengatakan, tanah tersebut mulanya dijual kepada seorang warga dengan senilai Rp 1,4 miliiar.
"Yang terletak di Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur seharga Rp. 1.429.000.000, kepada sdr. H Nursalim tanpa seizin dan sepengetahuan pihak kwarda," ungkapnya.
Ia menuturkan, penjualan tersebut tidak diketahui pihak Kwarda Provinsi Lampung.
"Akibat kejadian tersebut, pihak Kwarda telah dirugikan karena lahan tersebut tidak bisa digunakan lagi dalam kegiatan Kuartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung (Kwarda)," tuturnya.
Setelah dilakukan proses, pada tanggal 21 November 2022 Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Timur telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Dan selanjutnya berkas perkara dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri sukadana," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Selain itu, ia menjelaskan peran para tersangka tersebut.
"Peranan tersangka HS, MJ, HM mereka berperan menjual tanah milik kwarda tersebut dan mengklaim tanah tersebut adalah tanah adat," paparnya.
"Kemudian, untuk tersangka IW berperan meyakinkan kepada pembeli bahwa tanah tersebut adalah tanah milik tersangka HS DAN keluarganya yang berasal dari tanah adat dan berstatus aman (waktu tersangka IW menjabat sebagai kepala desa)," sambungnya.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Barang buktinya yakni 12 bundel akta jual beli, satu lembar slip penyetoran bank bca sebesar Rp 250 juta dari rekening Nursalim pada tanggal 02 september 2014," imbuhnya.
"Kemudian, satu lembar slip penyetoran bank BCA sebesar Rp 350 juta dari rekening Nursalim ke rekening tersangka HS pada 02 oktober 2014, satu lembar slip penyetoran bank BCA sebesar Rp 50 juta dari rekening Nursalim ke rekening HS pada tanggal 24 oktober 2014," lanjutnya.
"Setelah itu, sebelas lembar surat kwitansi penyerahan uang dari Nursalim yang seluruhnya berjumlah rp. 1.798.500.000, satu lembar surat perjanjian sewa lahan, tanggal 01 oktober 2014 yang ditanda tangani Nursalim dan HS yang dikethui oleh IW selaku kades sukadana timur," timpalnya.
Kemudian, satu bundel surat keputusan ( SK) bupati lampung timur nomor : B.733/26/SK/2013, tanggal 23 desember 2013 tentang pemberhentian kepala desa dan pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lampung Timur tahun 2013, tanggal 25 desember 2013 yang ditanda tangani Bupati Lampung Timur Erwin Arifin, satu lembar surat aset yang dikeluarkan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.
"Serta delapan bundel buku tanah hak pakai dan empat bundel sertifikat hak pakai," lanjut Akbp Zaky.
Ia mengatakan, para pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 263 AYAT (1) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO PASAL 56 kuhpidana dan atau pasal 266 AYAT (1) KUHPidana JO PASAL 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 385 ayat (le) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana tentang : pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ," katanya.
Ia menuturkan, pihaknya mengalami beberapa kendala dalam menyelesaikan permasalah ini.
"Kendala yang dialami dalam menyelesaikan permasalah ini ada beberapa hal, termasuk pengukuran luas tanah, pemanggilan para saksi, termasuk biaya, tapi pada tahun 2021 dibantu oleh Provinsi Lampung terkait hal tersebut, baru bisa terealisasi," tukasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut.
"Jadi, kita proses keempat tersangka ini dan penyidian ini masih berlanjut," ujarnya.
Ia berharap agar kasus ini dapat dikawal sampai dengan putusan pengadilan.
"Kami berharap kasus ini tidak hanya sampai disini, baik nantinya tuntutan dan prosesnya selanjutnya kita kawal sampai dengan vonis yang sesuai sebagaimana peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sementara, Nunik yang juga selaku Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Lampung mengatakan, Kwarda terakhir melaksanakan kegiatan pada tahun 2002.
"Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, melaksanakan kegiatan di wilayah ini terakhir 2002, dan sampai saat ini dikuasai oleh beberapa pihak," ungkap Nunik.
Ia berharap agar pasca kejadian ini, Pramuka di Lampung Timur dapat kembali aktif.
"Ini tentu menjadi hal positif bagi kami, agar kegiatan Pramuka di Lampung Timur kembali aktif lagi di Lampung Timur," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)