Berita Lampung

Jambret Tas Wanita di Lampung Timur, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Dua pria asal Lampung Timur diamankan polisi lantaran menjambret tas milik seorang wanita di Jalan Ir Sutami Km 55 dusun XVII Desa Bandar Agung.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, beberapa waktu lalu. Jambret tas wanita di Lampung Timur, dua pelaku diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dua pria asal Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi lantaran menjambret tas milik seorang wanita. 

Kedua pelaku penjambretan tersebut adalah ED (19) dan IS (25) warga Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Kedua pelaku penjambretan tersebut menjambret tas milik seorang wanita bernama Rini (39) warga Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur

Penjambretan tersebut terjadi di Jalan Ir Sutami Km 55 dusun XVII Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, pada Jumat (25/11/2022), peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/12022). 

"Sekitar pukul 19.00 WIB, kedua pelaku tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor dan langsung menarik tas korbannya," ujarnya, Jumat (25/11/2022). 

Baca juga: Kejati Lampung Secepatnya Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Lampung 

Baca juga: Insentif Pengelola Konservasi Penyu di Pesisir Barat Sangat Memperhatinkan

Setelah merampas tas warna hitam cream tersebut, keduanya langsung pergi meninggalkan korbannya. 

"Di dalam tas tersebut, berisi uang tunai sejumlah Rp 1 juta, kartu identitas korban, satu buah ATM dan buku rekening, HP Oppo Type A31," katanya. 

Menurut Iptu Johannes, kedua pelaku tersebut kabur menuju arah Kecamatan Sekampung Udik. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. 

"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil berupa satu buah Hand Phone merk Oppo type A31, uang tunai Rp 1 juta dan berbagai kartu ATM dan kartu identitas," jelasnya. 

"Jika ditaksir kerugiannya sekitar Rp 5 juta," sambungnya. 

Kemudian, setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan pencarian terhadap para pelaku

Pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono mendapat informasi tentang keberadaan pelaku

"Ternyata pada Rabu sebelumnya tanggal 9 November 2022 sekira jam 16.00 WIB, Team Gabungan Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu dan Polsek Way Jepara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, melakukan tenangkapan terhadap para tersangka," ungkap Iptu Johannes. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved