Pemilu 2024

KPU Pesawaran Lampung Harapkan 30 Persen PPK Perempuan di Pemilu 2024

KPU Pesawaran dorong 30 persen panitia Pemilu 2022 perempuan khususnya di PPK.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Komisioner KPU Pesawaran Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Murniati Indah Permatasari jelaskan ketentuan keterwakilan perempuan dalam perekrutan PPK. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - KPU Pesawaran Lampung dorong keterwakilan perempuan berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu 2024. 

Hal yang dilakukan KPU Pesawaran Lampung demi wujudkan hal itu dengan mendorong komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

KPU Pesawaran Lampung menjalankan bentuk keterwakilan perempuan untuk perekrutan anggota ad hoc di tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Keterwakilan perempuan tercantum dalam PKPU 8 tahun 2022, Bab II, Pasal 5, No 2, dan keputusan KPU No 476 tahun 2022, Bab II, no 4. pertimbangan persyaratan, point A No 2.

Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Murniati Indah Permatasari mengatakan jika ketentuan tersebut harus diperhatikan dalam perekrutan PPK.

Mengingat dalam hal tersebut pihaknya pun melakukan sosialisasi baik secara langsung atau melalui sosial media.

Baca juga: Kisah Mahyudin Effendi, Iklas jadi Guru Tidak Tetap hingga Berstatus Guru PNS Metro Lampung

Baca juga: Politik Identitas Disebut Tak Terlalu Berpengaruh terhadap Milenial

“Dimana dalam sosialisasi itu kami berikan pendidikan pemilih dari kaum perempuan juga ikut berperan” ujar Indah, Jumat (25/11/2022).

Selain itu partisipasi perempuan juga dapat mendukung kaum perempuan dalam menyelenggarakan pemilu.

Dalam perekrutan PPK oleh KPU Pesawaran, sampai saat ini sudah ratusan pendaftar yang mendaftarkan diri.

Dari jumlah 387 pendaftar, terdapat 80 pendaftar perempuan dari jumlah tersebut.

 Sisanya pendaftar pria sebanyak 307 orang.

Untuk saat ini Indah katakan jika dalam pendaftaran melalui link Siakba seringkali terdapat kendala.

“Kendala tersebut seperti masalah jaringan, gangguan saat mengunggah dokumen, dan masih banyak yang belum memahami cara pendaftaran” ujarnya.

Sehingga dalam pendaftaran tersebut ada juga yang terdaftar namun terkendala masih sistem.

Meski begitu dirinya menyarankan bagi para pendaftar yang memiliki kendala untuk dapat datang langsung ke kantor KPU Pesawaran.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved