Berita Terkini Artis
Dewi Perssik Bakal Tetap Penjarakan Haters yang Menghinanya
Pedangdut Dewi Perssik memastikan, bakal tetap memenjarakan para haters yang telah menghinanya. Satu di antara alasannya untuk efek jera.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Pedangdut Dewi Perssik memastikan, bakal tetap memenjarakan para haters yang telah menghinanya.
Satu di antara alasan Dewi Perssik tetap memenjarakan para haters yang menghinanya, yakni adalah untuk efek jera.
Diketahui, Dewi Perssik telah melaporkan beberapa hatersnya ke polisi.
Kini kabar terbaru, ternyata masih ada akun haters yang akan dibawa Dewi Perssik ke jalur hukum.
Lokasi haters Dewi Perssik itu tersebar di banyak kota.
Baca juga: Dewi Perssik Tetap Lanjutkan Kasus Hukum, Lokasi Haters Tersebar di Banyak Kota
Baca juga: Dewi Perssik Kembali Laporkan Haters ke Polisi, Sebut Demi Harga Diri
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin saat menemani kliennya menjalani pemeriksaan tambahan serta menyertakan beberapa bukti baru atas laporannya.
Sandy Arifin mengungkapkan, penyidik sudah mulai mengerucutkan lokasi keberadaan haters kliennya.
"Masih dalam proses penyelidikan, ada beberapa, tapi udah mulai mengerucut dan seperti yang aku bilang tadi, dari video dan capture tadi sedang dipelajari oleh penyidik," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat (25/11/2022).
“Sudah mulai mengerucut, nanti tinggal cari tempatnya,” sambung Sandy Arifin.
Ternyata keberadaan haters Dewi Perssik itu ada di berbagai daerah.
“Ada yang di Jakarta, ada yang di luar kota. Makanya sedang dalam proses penyelidikan, jadi ada beberapa,” ungkap Sandy Arifin.
Untuk diketahui, Dewi Perssik kembali melaporkan haters ke Polres Depok, Jumat (25/11/2022).
Depe sapaan akrabnya, melaporkan haters tersebut karena telah mencemari nama baiknya.
Dewi Perssik disebut wanita mandul atau tidak memiliki anak dari rahimnya.
Baca juga: Dewi Perssik Sebut Rian Ibram Sahabat padahal Sering Tampil Mesra
Baca juga: Dewi Perssik Siap Nikah Lagi, Aku Gampang Terenyuh
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor perkara LP2739/XI/2022/Polres Depok.