Berita Lampung
Mulai Tahun 2023, Katering di Lampung Utara Kena Pajak 10 Persen
"Konsekuensi jika tidak terpenuhi maka tidak ada pembangunan," ujar Asisten bidang Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Mulai tahun depan, Pemkab Lampung Utara akan melakukan pemungutan pajak jasa boga atau usaha katering.
Pemungutan pajak diberlakukan kepada jasa boga atau katering untuk setiap organisasi perangkat daerah di Pemkab Lampung Utara.
Asisten bidang Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara, Sofyan mengatakan, sosialisasi akan dilakukan kepada bendahara sekolah tingkat SD dan SMP hingga OPD se-Lampung Utara terkait pajak katering.
Dijelaskannya, pajak merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan.
Dimana sumber pendapatan Pemkab Lampung Utara diperoleh salah satunya dari pajak.
Adapun tahun 2023 APBD Lampung Utara menargetkan pajak jasa boga Rp 600 juta.
Baca juga: Hantoni Hasan Soroti Kekayaan Sumber Daya Alam Lampung, Kurang Dibangkitkan Pemerintah
Baca juga: Pemuda Pengangguran di Tulangbawang Lampung Dibekuk saat Akan Transaksi Narkotika
"Kita harus maksimal, jika bisa over target,"
"Konsekuensi jika tidak terpenuhi maka tidak ada pembangunan," ujarnya, Senin (28/11/2022).
Pihaknya berharap tak ada permasalahan dalam penarikan pajak.
"Jika sudah ditarik oleh bendahara segera setor ke kas daerah,"
"Jangan di tunda-tunda agar tidak bermasalah,” katanya.
Pendapatan asli daerah Lampung Utara saat ini masih Rp 94 miliar dan belum mencapai Rp 100 miliar.
Dari pajak daerah Rp 32 miliar, salah satunya berasal dari pajak jasa boga Rp 600 juta.
"Jangan dilihat sumbangsih soal kecilnya pajak jasa boga ini, dapat terkumpul dengan maksimal," katanya lagi.
Karena itu, ia berharap pajak jasa boga dapat tercapai di atas 100 persen.
Pajak jasa boga atau katering merupakan kontribusi wajib bagi wajib pajak yang terhutang.
Kepala BPPRD Lampung Utara, Mikael Saragih mengatakan, kondisi penerimaan dari pemerintah pusat ke daerah saat ini stagnan atau berkurang.
Karena itu, diperlukan langkah langkah untuk memperoleh pendapatan.
"Bagaimana meningkatkan pad dari tahun ketahuan 2021 target 32 miliar untuk pajak daerah, inti tahun 2023 sebesar Rp 42 miliar," bebernya.
Salah satunya pendapatan dari pajak jasa boga atau katering.
Setelah adanya undang-undang nomor 8 tahun 2009, jasa boga menjadi obyek pajak daerah.
Kemudian dipertegas Peraturan Menteri Keuangan nomor 18 tahun 2019 mengenai pajak jasa boga.
Wajib pajak jasa boga adalah pribadi atau badan yang melakukan pemesanan makanan dari pemilik jasa boga atau katering.
Adapun besarnya pajak yang dipungut dari jasa boga sebesar 10 persen dari setiap transaksi.
Sementara yang memungut pajak jasa boga ini adalah pembeli atau bendahara.
Tata cara pembayaran pajak jasa boga, lanjut Saragih, wajib pajak datang ke BPPRD.
Kemudian membawa KTP bendahara pengeluaran dan cap instansi.
Dibuatkan nomor pokok wajib pajak daerah jika belum ada.
Menerima surat setoran pembayaran yang disiapkan oleh petugas pajak.
Kemudian pajak langsung dibayar nanti menerima bukti surat setoran pajak daerah.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )