Berita Lampung
Remaja Residivis Curat Gasak 2 HP Milik Warga Pulau Panggung Tanggamus Lampung
Remaja residivis curat kembali ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung, Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Remaja seorang residivis curat kembali ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus Lampung, Selasa (29/11/22).
Remaja residivis curat yang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung berinisial HR (17).
Diketahui remaja tersebut sebelumnya pernah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama yakni curat.
“Pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB saat nongkrong bersama rekan-rekannya di Pekon Gunung Meraksa,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus, Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Dari hasil penangkapan, Tekab 308 berhasil mengamankan dua unit handphone hasil curian.
Handphone tersebut milik korbannya yang bernama Yuniarti (26) warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
Baca juga: 7 Pelajar di Metro Lampung Tertangkap sebagai Penyalahguna Narkotika hingga Oktober 2022
Baca juga: UMK Lampung Utara 2023 Diusulkan Rp 2.656.089, Ada Kenaikan dari Tahun 2022
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Iptu Musakir menjelaskan kronologi curat yang terjadi 17 November 2022 lalu.
Diketahui kejadian curat terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu itu korban terbangun dari tidurnya dan tidak menemukan dua handphone miliknya merk Oppo F5 dan Oppo A3S.
Selanjutnya, korban langsung memeriksa rumahnya.
Korban saat itu mendapati atap genteng bagian belakang telah terbuka.
Selain itu, dirinya mendapati pintu dapur sudah tidak terkunci.
Kemudian korban menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya.
“Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” kata Kapolsek Pulau Panggung.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,4 juta.
Pihaknya berhasil mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti dari tangan pelaku.
Handphone tersebut Oppo F5 dan Oppo A3S milik korban.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir menjelaskan, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian.
Pelaku pernah menjalankan aksinya dengan membobol warung di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
Dirinya menambahkan, pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian handphone di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
Pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 24 Agustus 2021.
“Pelaku HR sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir pada Agustus 2021,” kata dia.
Ia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HR ditahan di Kapolsek Pulau Panggung.
Pihaknya membawa HR beserta barang bukti hasil pencurian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana
Dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
--