Berita Lampung
UMK Lampung Utara 2023 Diusulkan Rp 2.656.089, Ada Kenaikan dari Tahun 2022
Besaran UMK Lampung Utara tahun 2023 sudah diwacanakan oleh Pemkab Lampung Utara yakni diusulkan sebesar Rp 2.656.089,77.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Besaran Upah Minum Kabupaten Lampung Utara tahun 2023 sudah diwacanakan oleh Pemkab Lampung Utara.
Besaran UMK Lampung Utara tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 2.656.089,77.
Usulan UMK Lampung Utara tahun 2023 ini lebih besar dari tahun 2022 yakni Rp 2.461.850.
Serta lebih besar dibandingkan UMP Lampung Rp 2.633.284.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara, Maspardan mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan pengusaha serta perwakilan pekerja di Lampung Utara.
Untuk menetapkan UMK lanjut Maspardan, pihaknya sudah lakukan pembahasan terlebih dulu yang melibatkan sejumlah unsur terkait.
Baca juga: Koni Tulangbawang Lampung Kirimkan 448 Atlet dan Official dari 22 Cabor Porprov 2022
Baca juga: Satnarkoba Tanggamus Lampung Selidiki Temuan Alat Isap Sabu di Bekas Perumahan Guru
“Kita sudah rapat untuk tentukan besaran UMK Lampung Utara beberapa waktu lalu. Rapat dengan dewan pengupahan Lampung Utara,” katanya, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, yang berhak menerima UMK merupakan karyawan yang ada perjanjian kerja.
Apabila tidak ada perjanjian kerja, maka tidak bisa menuntut besaran upah sesuai UMK Lampung Utara.
Saat ini, pihaknya masih menaikkan surat mengenai usulan UMK Lampung Utara ke Bupati.
Nantinya, setelah diputuskan melalui keputusan Bupati, selanjutnya dinaikkan ke Gubernur Lampung untuk disetujui besaran UMK Lampung Utara.
Kenaikan UMK ini sudah diperhitungkan oleh dewan pengupahan dan semuanya sepakat.
Alasan lainnya, sudah dua tahun terjadi pandemi Covid-19, yang memperburuk perekonomian.
“Jadi dewan pengupahan setuju atas kenaikan UMK,” katanya.
Pengesahan UMK ini, lanjut Maspardan bisa ditetapkan pada bulan Desember mendatang, menunggu persetujuan Gubernur Lampung.