Berita Lampung
UMK Lampung Utara 2023 Diusulkan Rp 2.656.089, Ada Kenaikan dari Tahun 2022
Besaran UMK Lampung Utara tahun 2023 sudah diwacanakan oleh Pemkab Lampung Utara yakni diusulkan sebesar Rp 2.656.089,77.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kepala Disnakertrans Lampung Utara, Masprdan. UMK Lampung Utara 2023 diusulkan Rp 2.656.089, ada kenaikan dari tahun 2022.
Sementara, Tri salah satu karyawan toko pakaian mengaku dirinya tidak dibayar sesuai UMK.
Untuk itu, kedepannya dirinya berharap agar besaran upah untuk karyawan lebih diperjelas lagi.
“Besaran UMK jangan hanya untuk karyawan perusahaan, gimana nasib yang kerja di toko, rumah makan,” jelasnya.
Saat ini, dirinya mendapatkan upah hanya Rp 750 ribu per bulan.
“Dibilang cukup ya gak cukup. Tapi dicukup-cukupi untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Yani, pekerja di rumah makan juga mengaku upah yang diterima jauh dari UMK Lampung Utara.
“Saya cuma dapat Rp 50 ribu perhari. Kerja seminggu penuh,” kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Berita Terkait