Berita Lampung
2 Buron Pembobol SMPN 6 Metro Akhirnya Ditangkap Polisi, Lari 3 Tahun
Adapun kedua buron yang yang berhasil ditangkap Polres Metro Lampung adalah Agus Wijaya alias Jaya (29) dan Gatot Saputra (22).
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Metro - Sempat buron selama tiga tahun, dua pembobol SMPN 6 Metro pada April 2019 akhirnya ditangkap Polres Metro Lampung.
Kasat Reskrim Polres Metro Lampung, Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua buron dari empat tersangka pembobol SMPN 6 Metro di tempat dan waktu yang berbeda.
Adapun kedua buron yang yang berhasil ditangkap Polres Metro Lampung adalah Agus Wijaya alias Jaya (29) dan Gatot Saputra (22).
"Kami amankan dua dari total empat tersangka,"
"Dua pelaku masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung," ujarnya, Kamis (1/12/2022).
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Metro Utara.
Baca juga: Anggota Brimob Polda Lampung yang Gugur di Papua Dimakamkan di Lampung Selatan
Baca juga: Anggota Brimob Lampung yang Gugur di Papua Tak Pernah Ngeluh dan Taat Ibadah
"Aksi keduanya ini dibantu dua rekan pelaku lainnya yang kini masih buron,"
"Dua tersangka lain yang masuk dalam DPO Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung adalah inisial BA usia 21 tahun, warga Banjarsari, dan AZ usia 22 tahun warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara," ungkapnya.
Ia mengatakan, tersangka Gatot ditangkap pada 23 November 2022 sekitar jam 13.00 WIB di kediamannya di kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
Setelah itu, pihaknya kembali menangkap tersangka lainnya Agus Wijaya alias Jaya pada 25 November 2022 sekitar jam 14.00 WIB di sebuah gudang yang terdapat di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"Saat itu unit Reskrim Polsek Metro Utara beserta team Tekab 308 Polres Metro, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya,"
"Kemudian, tim bergegas ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologi pembobolan berawal saat saksi SA, orang pertama yang mengetahui ruangan kerja guru SMPN 6 Metro telah dibobol pada Kamis 18 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat saksi SA datang ke sekolah dan melihat ruangan sudah berantakan dengan teralis jendela sudah lepas dan jendela dalam keadaan terbuka dan rusak.
Selain itu, satu set komputer sudah tidak ada lagi di tempat semula.
Kemudian, saksi langsung melaporkan kondisi ruangan yang berantakan tersebut ke Kepala SMPN 6 Metro.
Setelah itu, saksi kembali melakukan pemeriksaan ke sejumlah sudut sekolah dan menemukan kondisi kantin sekolah yang mengalami kerusakan dibagian pintu.
"Selanjutnya saksi memeriksa seputaran sekolah ternyata kantin sekolah dan pintu depannya sudah rusak serta barang dagangan berupa makanan ringan dan uang sudah hilang," paparnya.
Atas kejadian tersebut kerugian berupa satu unit komputer merk Lenovo warna hitam tipe s200z beserta speaker aktif yang ditaksir senilai Rp 6 Juta.
Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Metro Utara, Polda Lampung.
Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)