Berita Lampung

Pekerja Berharap UMK Bandar Lampung 2023 Minimal di Angka Rp 3 Juta

Sejumlah pekerja di Bandar Lampung berharap kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2023 minimal di angka Rp 3 juta.

Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Pekerja berharap UMK Bandar Lampung 2023 minimal di angka Rp 3 juta. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah pekerja atau pegawai swasta di Bandar Lampung berharap kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2023 minimal ada di angka Rp 3 juta. 

Salah satu pegawai perbankan di Bandar Lampung Ana menilai, idealnya UMP ada di angka Rp 3 jutaan untuk karyawan baru.

Sehingga untuk besaran UMK bisa di angka Rp 3 jutaan.

"Kalau masih di bawah itu, UMK-nya juga pasti gak jauh beda nanti, belum sesuai dengan kebutuhan hidup apalagi di kota," kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (1/12/2022).

Di sisi lain, dirinya berharap ada penyesuaian untuk pegawai atau karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun.

"Biar seimbang sesuai masa kerja juga dilihat, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan," paparnya.

Baca juga: UMP Lampung 2023 Sebesar Rp 2,6 Juta Ditetapkan Berdasar Inflasi dan Pertumbuhan

Baca juga: Disnakertrans Mesuji Lampung Beri Sinyal Ada Kenaikan UMK Mesuji 2023

Salah satu pegawai outsourcing di Kota Tapis Berseri Yanto mengatakan hal senada bahwa idealnya UMK ada di kisaran Rp 3 juta lebih.

"Karena kita sama-sama tahu, kebutuhan semakin bertambah dengan situasi masih Covid-19, untuk kesehatan terutama," urai Yanto.

Belum lagi ditambah harga bahan bakar minyak naik, harga pangan, dan lainnya. Menurutnya UMK harus menyesuaikan semua kondisi itu.

"Apalagi ada isu resesi, kasian karyawan kayak kami ini," ujarnya.

Demikian dengan Yuliana, karyawan rumah makan ini mengaku gaji bulanannya termasuk bonus masih di bawah Rp 2 juta.

"Harapannya ya bisa sesuai dengan UMK 2023 nantinya, karena kita juga punya keluarga untuk dicukupi," katanya.

Namun yang tak kalah penting baginya adalah, tidak ada PHK pasca diberlakukannya UMK 2023 nantinya.

"Tapi sekarang kan belum tau ya UMK Bandar Lampung sudah ditetapkan berapanya," tuturnya lebih lanjut.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung sendiri telah melakukan pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dengan pihak-pihak terkait pada Selasa (29/11/2022) .

Rapat pembahasan dilakukan dengan dewan pengupahan Bandar Lampung.

Dimana di dalamnya ada SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) hingga asosiasi pengusaha serta akademisi.

Plt Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Paryanto mengatakan, melalui pembahasan tersebut telah disepakati terkait besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023.

"Kami sudah rapat dan sudah ada hasil mengenai besaran UMK 2023 yang disepakati," ungkap Paryanto, Rabu (30/11/2022).

Besaran UMK 2023 diakuinya telah mengikuti aturan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait angka pastinya, Paryanto enggan memberikan penjelasan.

"Nanti saja oleh Wali Kota, yang jelas hasil pembahasan sudah siap untuk dinaikkan ke Wali Kota," ujar Paryanto.

"Menunggu Wali Kota pulang, saat ini Beliau masih ada dinas luar di Jakarta," imbuh dia.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 pada Senin (28/11/ 2022).

Yakni terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023.

Hasilnya, UMP Provinsi Lampung tahun 2023 naik 7,8 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya. Jumlah tersebut, 

Pada surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,  26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. 

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved