Berita Lampung
Kapolres Pringsewu Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Calo Pembuatan SIM
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi imbau masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM di Pringsewu, Lampung untuk tidak menggunakan calo.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kapoles Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi. Kapolres Pringsewu Lampung imbau masyarakat tak gunakan calo pembuatan SIM.
Atau bisa melalui media sosial Instagram @humaspolrespringsewu dan Facebook @Humas Polres Pringsewu.
"Kita pastikan setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sebelum mengajukan permohonan bikin SIM baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia, antara lain:
17 tahun untuk SIM golongan A, dan
16 tahun untuk SIM golongan C
20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus teori dan ujian praktik
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Berita Terkait