Berita Lampung
Keluarga Terdakwa Korupsi Jembatan di Pesisir Barat serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara
"Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan di ruang seksi tindak pidana khusus kejari Lambar Jumat (2/122022) sekira Pukul 11.00 WIB," ujar Zenericho
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Kejari Lampung Barat terima penyerahan uang sebesar Rp 339.044.115,75 dari keluarga terdakwa Aria Lukita Budiwan, Sabtu (3/12/2022).
Penyerahan kepada Kejari Lampung Barat, sebagai titipan uang pengganti kerugian Negara terkait tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (PUPE) Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Zenericho mengatakan, uang titipan diserahkan oleh pihak keluarga AlB atas nama Ari Saputri dan Khazairin Aziz kepada Jaksa penuntut umum.
Penyerahan disaksikan oleh Jaksa Fungsional Deni Kurniawan dan Staf seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dwi Bani Purnomo.
"Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan di ruang seksi tindak pidana khusus kejari Lambar Jumat (2/122022) sekira Pukul 11.00 WIB," Jelas Zenericho.
Selanjutnya titipan uang pengganti kerugian Negara sejumlah Rp. 339.044.115,75 tersebut diserahkan ke Bendahara Penerima.
Baca juga: Kejari Metro Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara, Didominasi Narkotika
Baca juga: DPRD Pesisir Barat Lampung Setujui Ranperda dan Usul Kepala Daerah
"Kemudian disetorkan ke Rekening RPL Kejari Lambar," kata Zenericho.
Dikatakannya, bahwa pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera.
"Dalam hal ini Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Diketahui, perkara yang menjerat ALB dan Abdullah saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sebelumnya, Kejari Lampung Barat resmi melakukan penahanan terhadap AlB pada (30/8/2022) lalu.
Penahanan tersebut dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan aturan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan.
Mantan politisi partai Demokrat itu terlibat tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
ALB ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain bernama Abdullah.
Penetapan kedua tersangka itu atas penyidikan yang telah di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014.