Berita Terkini Artis
Denny Sumargo Kehilangan Uang Ratusan Juta, Mantan Manegernya Divonis Bersalah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ditya Andrista dalam perkara penggelapan yang dilaporkan Denny Sumargo.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan manager Denny Sumargo, Ditya Andrista dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ditya Andrista dalam perkara penggelapan yang dilaporkan Denny Sumargo.
Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ditya Andrista dalam perkara Denny Sumargo tersebut dibacakan, Kamis (1/12/2022).
Ditya Andrista dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan uang yang dilaporkan oleh Denny Sumargo dan divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Mantan manajer Denny Sumargo itu, menerima putusan tersebut karena tak perlu ditahan, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
"Dengan dia tidak menjalankan hukuman dia bisa menjalankan aktivitas seperti biasa, pada titik itu Ditya ya udah anggaplah selesai ‘sehinga masing-masing bisa melakukan kehidupan masing-masing,” tutur Tegar Putuhena, kuasa hukum Ditya seperti diberitakan Kompas.com, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Wulan Guritno Nyaman Beradegan Mesra dengan Jefri Nichol, Lawan Mainnya Tidak Tahan
Baca juga: Amanda Manopo Blak-blakan Soal Bajunya yang Kontroversial
Vonis tersebut sebelumnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).
Meski menerima keputusan hakim, menurut Tegar, Ditya seperti belum bisa menerima apabila disalahkan.
“Kalau dia terakhir sih pada prinsipnya mana sih orang bisa legawa kalau disalahkan,” ujar Tegar.
Namun, kliennya seperti menerima keputusan hakim karena tak perlu menjalani masa hukuman apabila tidak melakukan tindak pidana selama dua tahun masa percobaan.
Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.
Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.
Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Denny Sumargo Dapat Pesan Menyentuh