Berita Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Sahkan UMK 15 Kabupaten Kota di Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengumumkan upah minimum seluruh kabupaten dan kota tahun 2023 di Provinsi Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah resmi menetapkan upah minimum seluruh kabupaten dan kota tahun 2023 di Provinsi Lampung.
Dari 15 kabupaten dan kota di Lampung, sebanyak 4 kabupaten belum memiliki Dewan Pengupahan, yakni Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat. Karena itu, besaran UMK mengikuti UMP Lampung sebesar Rp 2.633.284,59.
Berikut adalah rincian kenaikan UMK di semua kabupaten dan kota di Lampung.
- UMK Bandar Lampung 2023 sebesar Rp 2.991.349,35, naik Rp 220.555,21 atau 7,96 persen.
- UMK Metro 2023 sebesar Rp 2.642.290,50 naik Rp 182.973,21 atau 7,40 persen.
- UMK Lampung Tengah 2023 sebesar Rp 2.637.161,55, naik Rp 193.082,26 atau 7,90 persen.
- UMK Lampung Utara 2023 sebesar Rp 2.656.089,97, naik Rp 194.239,97 atau 7,89 persen.
- UMK Lampung Barat 2023 sebesar Rp 2.726.426,22, naik Rp 189.743,84 atau 7,48 persen.
- UMK Lampung Selatan 2023 sebesar Rp 2.861.097,36, naik Rp 201.590,61 atau 7,58 persen.
- UMK Tulangbawang 2023 sebesar Rp 2.635.078,00, naik Rp 191.117,70 atau 7,82 persen.
- UMK Tulangbawang Barat 2023 sebesar Rp2.667.690,09, naik Rp 195.546 atau 7,91 persen.
- UMK Way Kanan 2023 sebesar Rp 2.847.450 naik Rp201.613 atau 7,62 persen.
- UMK Mesuji 2023 sebesar Rp 2.873.227,49, naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen.
- UMK Lampung Timur nilai yang diajukan di bawah UMP Lampung, maka ditetapkan mengikuti UMP Lampung Rp 2.633.284,59.
- Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat mengikuti UMP Lampung Rp 2.633.284,59.
Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan.
Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK kabupaten dan kota tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung yang bertanda tangan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 7 Desember 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun UMK tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).
Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.
"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.
(Tribunlampung.co.id)