Berita Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Tetapkan UMK Lampung Utara 2023 Jadi Rp 2.656.089

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan UMK Lampung Utara tahun 2023 sebesar Rp 2.656.089 lebih tinggi dari UMP Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung / Vincensius Soma Ferrer
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancara, Rabu (19/10/2022). Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetapkan UMK Lampung Utara tahun 2023 sebesar Rp 2.656.089,97, lebih tinggi dari UMP Lampung sebesar Rp 2,633 juta. 

"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.

Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat 

Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan. 

Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved