Berita Terkini Nasional
Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas, Ingin Bantu Pemerintah Deradikalisasi
Dengan status tersebut, berarti apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyarat yang didapat Umar Patek akan dicabut.
Tribunlampung.co.id, Sidoarjo - Umar Patek, salah satu pelaku kasus bom Bali telah dibebaskan dari penjara.
Terpidana bom Bali Umar Patek dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu (7/12/2022).
Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh banyak remisi.
Umar Patek telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Selain itu, ia juga telah menyatakan setia dengan NKRI.
Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Alizein bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat.
Baca juga: Tak Bersosialisasi, Pelaku Teror Bom di Bandung Tak Dikenal Tetangga dan Ketua RT
Baca juga: Korban Teror Bom Bandung Aipda Sofyan Dikenal Bijaksana, Tinggalkan 3 Anak
“Dan mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030,” kata Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementrian Hukum dan HAM melalui rilis resminya.
Dengan status tersebut, berarti apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyarat yang didapat Umar Patek akan dicabut.
“Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif,” tambah Rika.
Persyaratan itu, antara lain sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan resiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sedangkan persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI.
“Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88),” ungkap Rika.
Kebebasan Umar Patek sejatinya sudah banyak diperbincangkan sejak ia mendapat remisi dalam peringatan HUT RI beberapa waktu lalu.
Saat itu, secara hitung-hitungan Umar Patek eharusnya bisa bebas pada perayaan hari kemerdekaan 2022 setelah mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama lima bulan.
Jika ditotal secara keseluruhan, selama 11 tahun menjadi narapidana, ia mendapat keringanan 33 bulan 120 hari.