Berita Terkini Nasional

Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas, Ingin Bantu Pemerintah Deradikalisasi

Dengan status tersebut, berarti apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyarat yang didapat Umar Patek akan dicabut.

Editor: Indra Simanjuntak
surabaya.tribunnews.com
Ilustrasi. Umar Patek dan istrinya. Umar Patek telah menjalani dua per tiga masa pidana. 

Namun untuk pembebasan Umar Patek, Kemenkumham Jatim harus mendapat surat rekomendasi dari pemerintah pusat.

Saat ditanya wartawan tentang kebebasannya, ketika itu Umar Patek menyatakan ingin bergabung bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi.

“Membantu pemerintah dalam program deradikalisasi kepada kalangan milenial, akademisi, dan berbagai kalangan masyarakat,” kata Umar Patek di Lapas Porong, Selasa (17/8/2022).

Ia mengaku ingin dilibatkan pemerintah dalam berbagai kegiatan untuk memberi pemahaman tentang bahaya terorisme dan bahaya radikalisme di Indonesia.

Ketika bebas dari Lapas Porong, Umar Patek ingin tinggal di Jawa Timur atau di Jawa Tengah.
Sembari menjalankan misi atau komitmennya bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi di tanah air.

“Saya bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah percaya kepada saya.
Sudah memberi keringanan hukuman.

Semoga saya bisa menyelesaikan sisa hukuman ini,” lanjutnya usai acara penyerahan remisi di Lapas Porong.

Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 2002.

Ia adalah anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara lain seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.

Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved