Berita Lampung
Dinas Kominfo Lampung Utara Buka Kerjasama Media Massa lewat Aplikasi SIKEPLU
Diskominfo Lampung Utara kerjasama dengan media massa kini melalui aplikasi Sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (SIKEPLU).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Kemudian, perusahaan media tersebut juga harus taat pajak.
Karena itu, minimal SPT pajak yang harus dilampirkan paling tidak tahun 2021.
"Begitu juga dengan surat-surat kuasa dari perusahaan, harus asli dan resmi serta harus bermaterai untuk surat kuasa. Nama biro juga harus terdaftar di boks redaksi," terangnya.
Baca juga: Warga Lampung Utara Tewas Tergiling Mesin Pengolahan Tebu Milik PTPN VII Bungamayang
Baca juga: Jabatan Kepala Dinas Perikanan Lampung Utara Diincar Pejabat Way Kanan Lewat Lelang Jabatan
Hasil verifikasi ini nantinya, sambung Doni lagi, akan menjadi rekomendasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kecamatan dan desa di Lampung
Utara yang inging bekerjasama dengan perusahaan media.
Hasil verifikasi ini juga nantinya, akan diteruskan ke BPK dan Inspektorat Lampung Utara.
"Nanti unsur pemkab sampai dengan pemdes akan kami rekomendasikan untuk bekerja sama dengan perusahaan media yang kami nyatakan lolos verifikasi aplikasi SIKEPLU," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )