Berita Lampung

Polisi Sebut Pria Lakukan Pembacokan di Bandar Lampung karena Motif Dendam 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyebut, pelaku pembacokan sekeluarga di Sukabumi memiliki unsur kesengajaan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra 

  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyebut, pelaku pembacokan sekeluarga di Sukabumi memiliki unsur kesengajaan.

Menurut Kompol Dennis Arya Putra, pelaku yang bernama Sutrisno melakukan pembacokan tersebut atas motif balas dendam.

Pelaku sendiri telah menjalani rekonstruksi perkara di Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis (8/12/2022).

"Jadi kita memastikan hasil rekonstruksi bersama kejaksaan, perbuatan pelaku ini ada unsur kesengajaan, dia menyiapkan alat untuk melakukan perbuatannya," ujar Kompol Dennis, Kamis (8/12/2022) sore.

"Untuk sementara motif yang dilakukan oleh pelaku ini adalah unsur balas dendam,"

Seperti diketahui, warga Bandar Lampung sempat digegerkan dengan peristiwa 1 keluarga dibacok yang diduga dilakukan oleh orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Insiden 1 keluarga dibacok ODGJ itu terjadi di Kampung Rupi, Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu (14/8/2022) lalu.

Adapun diduga ODGJ bernama Sutrisno tersebut melakukan pembacokan terhadap lima orang sekaligus.

Kelima korban tersebut terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak kecil.

Bahkan, diduga dua orang di antara kelima korban meninggal dunia.

Menurut Kompol Dennis, pelaku melakukan pembacokan lantaran balas dendam karena melihat anaknya diseret oleh korban.

Kendati demikian, kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pengakuan dari pelaku tersebut.

"Menurut pandangan pelaku, dia melihat anaknya diseret oleh korban, tapi itu tidak terjadi," ujar Kompol Dennis

"Terkait hal itu, kita harus pastikan lagi dengan observasi apakah itu benar-benar dilihat oleh dirinya, atau itu hanya pengakuannya saja," jelasnya

Terkait kondisi kejiwaannya, Sutrisno sendiri diketahui telah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama satu minggu pada beberapa waktu lalu.

Namun, kompol Dennis mengatakan jika pihaknya akan melakukan observasi ulang untuk memastikan hal tersebut.

"Terkait dengan kondisi pelaku dalam gangguan kejiwaan, Kompol Dennis mengatakan pihaknya akan melakukan observasi ulang,"

Bila terbukti tidak mengalami gangguan jiwa, pelaku sendiri terancam Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Penasehat Hukum Sutrisno, Nurul Hidayah mengatakan, proses rekonstruksi perkara itu sendiri memperagakan sebanyak 24 adegan saat pelaku Sutrisno melakukan pembacokan.

"Yang diduga ODGJ yang sudah dilakukan oleh penyidik Polresta rekontruksi sebanyak 24 adegan disaksikan oleh saya selaku penasehat hukum dan JPU dari Kejari," ujar Nurul, Kamis (8/12/2022).

Nurul mengatakan, jika memang pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa, dirinya meminta penyidik untuk merehabilitasi pelaku di RSJ.

Baca juga: Kondisi Korban Pembacokan ODGJ di Bandar Lampung, 3 Kritis 2 Lainnya Sadar

Baca juga: Lurah Imbau Warga Waspada, Pelaku Pembacokan 1 Keluarga di Bandar Lampung Kabur

Namun jika pelaku terbukti bukan ODGJ, pihaknya pun menyerahkan kepada penyidik untuk melanjutkan perkara tersebut.

"Tetapi, jika memang tersangka Sutrisno ini terbukti ada gangguan jiwa maka saya selaku penasehat hukum mohon kepada penyidik untuk menghentikan perkara ini," ujarnya

Lebih lanjut, Nurul mengatatakan bahwa pihaknya menyakini bahwa pelaku tersebut benar-benar mengalami gangguan jiwa.

Pasalnya menurut Nurul, Pelaku kerap kali mengalami kebingungan dan gemetar saat berkomunikasi.

"Tindakan Sutrisno ini yang kami amati seperti sedikit bingung, bicaranya juga tidak lancar, saat ditanya itu masih agak gemetar," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved