Berita Lampung

Residivis Narkoba di Tulangbawang Barat Lampung Diringkus Polisi saat Hendak Jual Sabu

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Lampung kembali meringkus seorang residivis tindak pidana narkotika jenis sabu di Tiyuh Marga Kencana.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat dari tangan pelaku SDR. Residivis narkoba di Tulangbawang Barat Lampung diringkus polisi saat hendak jual sabu. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Lampung kembali membekuk seorang residivis tindak pidana narkotika jenis sabu di Tiyuh Marga Kencana.

Adapun pelaku seorang pria berinisial SDR (53), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Lampung.

"SDR sendiri merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, Jumat (9/12/2022).

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi itu tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menjual sabu di dalam sebuah tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertashop di wilayah Tiyuh Marga Kencana.

"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Tiyuh setempat," terangnya.

Baca juga: Kafilah Lampung Selatan Bawa Pulang 16 Juara dari MTQ ke-49 Provinsi Lampung

Baca juga: Kemenag Lampung Kutuk Pelaku Bom di Mapolsek Astana Anyar Bandung

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

"Mendapatkan informasi itu petugas kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang ditujukan," bebernya.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas menemukan pelaku SDR dengan gerak-gerik mencurigakan duduk berada di TKP yang ditujukan.

"Karena curiga petugas langsung melakukan penggeledahan badan kepada pelaku," ungkap Kasatres.

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan pelaku.

Adapun barang bukti itu yaitu berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram.

Serta satu buah handphone merk OPPO type A16 warna biru, satu buah handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ. 

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku SDR," tuturnya.

Dirinya juga mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi lebih jauh terhadap pelaku, dirinya akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved