Berita Lampung
Pencuri di Tanggamus Lampung Tertangkap setelah Tepergok Korban
Satu pencuri tepergok memasuki rumah korban Kartono (34) di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung, 5 Desember 2022.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang pencuri di Kabupaten Tanggamus Lampung dijebloskan ke penjara setelah tepergok korbannya.
Satu pencuri tepergok memasuki rumah korban Kartono (34) di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung, 5 Desember 2022.
Pria pencuri tersebut berinisial AZ (40) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pelaku AZ telah ditetapkan sebagai tersanka pencurian dengan pemberatan dan kini dilimpahkan ke Polres Tanggamus, Sabtu (10/12/2022).
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Lampung Iptu Hendra Safuan menceritakan bahwa pelaku AZ mencuri angkong merk Arco warna merah.
AZ masuk ke rumah korban Kartono saat tidak berada di rumahnya.
Baca juga: 1.120 Peserta Daftar Jadi Anggota Badan Ad Hoc KPU Tanggamus Lampung
Baca juga: Tanggamus Raih Juara Umum MTQ ke-49 Lampung, Tak Tergoyahkan sejak 2016
Begitu kembali ke rumahnya, Kartono bersama istri memergoki pelaku keluar dari rumahnya, melalui pintu belakang.
Pelaku AZ keluar sambil membawa angkong sehingga dirinya langsung mengamankan pelaku.
Kemudian korban Kartono menghubungi kepala pekon yang meneruskan ke Polsek Semaka, Tanggamus, Lampung.
“Pelaku kemudian diamankan Polsek Semaka, korban juga membuat laporan resmi, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut berupa angkong merk Arco warna merah, sebilah pisau garpu bersarung hitam dan handuk warna hijau.
Iptu Hendra Safuan menuturkan berdasar keterangan saksi, tersangka juga dikenal sangat meresahkan dengan perilaku serupa.
“Pelaku dikenal sangat meresahkan, Polres Tanggamus juga masih melakukan pendataan terhadap dugaan korban lainnya,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.
Keterangan dari pelaku, dirinya telah masuk kerumah korban sebanyak dua kali.
Sebelumnya pelaku mencuri sepeda milik korban.
“Dua kali masuk rumah tersebut, yang pertama ngambil sepeda,” ucap AZ.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Bocah Perempuan di Lampung Utara Idap Kerapuhan Tulang, Kayla hanya Bisa Duduk |
![]() |
---|
Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga Pesawaran Lampung, Sempat Dikira Akar Pohon |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Minta Orangtua Ajarkan Anak Tidak Mudah Percaya dengan Orang Baru Dikenal |
![]() |
---|
Pemkot Bandar Lampung Canangkan Terminal Rajabasa Jadi Terminal Terpadu |
![]() |
---|
Naik 0,43 Poin, IPM Bandar Lampung Tahun 2022 Peringkat 1 di Lampung |
![]() |
---|