Berita Terkini Nasional

Kuat Maruf Laporkan Hakim ke KY, Gayus Lumbun Nilai Perlu Libatkan Ahli Bahasa

"Tapi ini kan pertanyaan, kok anda tidak tahu anda berada di sana, apakah anda tuli. Tuli ya? Itu ahli yang bisa menilai,” ucap Gayus Lumbun.

Tayang:
Editor: Indra Simanjuntak
Warta Kota
Kuat Maruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbun mengatakan, Komisi Yudisial (KY) harus menindaklanjuti laporan Kuat Maruf terhadap Wahyu Iman Santoso, hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Tim kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Menurut Gayus Lumbun, laporan Kuat Maruf terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap melanggar etika itu dalam hal etika komunikasi.

 “KY punya kewajiban untuk menampung laporan, memproses,"

"Tapi saya pribadi mantan hakim, saya harus mengatakan bahwa itu harus teliti mengenai kosa kata, itu interaktif atau tidak,” kata Gayus saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).

Gayus menyebut etika komunikasi itu ada beberapa hal diantaranya etika umum dan etika interaktif. 

Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum atas Langkah Kuat Maruf Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Baca juga: Fakta ASN Deliserdang Pamer Tumpukan Uang Miliaran Ternyata Mantan Camat

“Kalau interaktif, wajib untuk dijaga. Kalau etik umum itu biasa,"

"Etik umum itu terjadi, kan etika itu bukan salah benar, tapi patut atau tidak patut. Itu etik bukan hukum,"

"Kalau hukum bicara benar dan salah. Tapi etik itu bicara layak atau tidak layak, patut atau tidak patut,” ujarnya.

Sementara, Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim Wahyu ke KY karena menyebut kliennya buta dan tuli. 

Maka dari itu, saran Gayus bahwa Komisi Yudisial menggandeng ahli bahasa untuk memastikan apakah kata buta dan tuli yang diutarakan hakim tersebut melanggar etik atau tidak.

“Tergantung tujuan dari apa yang diharapkan dari lontaran dalam komunikasi buta dan tuli,"

"Lebih baik KY melibatkan ahli linguistik,"

"Ada ahli linguistik di Kumham punya itu. Saya tau sekali, ahli bahasa tentang etika komunikasi,"

"Itu bisa ditanyakan apakah sang hakim mengejar pertanyaan mengungkapkan buta dan tuli, apakah itu kosa kata yang melanggar etika interaktif,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved