Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Hari Ini Bersaksi untuk Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Putri Candrawathi akan bersaksi atas tiga terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Tayang:
Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Putri Candrawathi akan memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) hari ini. 

Majelis Hakim pun sempat menolak permintaan kuasa hukim terkait sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” katanya.

Majelis Hakim beralasan bahwa persidangan terkait kasus kematian Brigadir J ini tidak berkaitan dengan tindak asusila, melainkan tentang dugaan pembunuhan berencana.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Sabar Lihat Muka Dito Mahendra di Persidangan Hari Ini

Hal itu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hal itu, Majelis Hakim pun berupaya agar awak media lebih selektif terkait fakta persidangan yang menyangkut dugaan tindak asusila.

“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif.”

Arman Hanis pun meyakinkan Majelis Hakim dengan menyebutkan pedoman perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang diterbitkan pada Tahun 2017.

“Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidama kekerasan seksual,” ujarnya.

Merespon hal itu, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (7/12/2022) hanya untuk pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai saksi.

Kemudian Sidang lanjutan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (12/12/2022) mendatang.

“Kalau begitu untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dahulu baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri. Begitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved