Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui, Korbannya Ngamuk Saat Persidangan
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Doni Salmanan yakni pidana penjara selama 4 tahun atas kasus trading ilegal Quotex.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Doni Salmanan yakni pidana penjara selama 4 tahun atas kasus trading ilegal Quotex.
Tak hanya vonis pidana penjara yang dinilai terlalu rendah, Doni Salmanan juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban.
Diketahui, sidang putusan Doni Salmanan digelar Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat.
Doni Salmanan juga divonis denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Alfred Nobel, seorang korban yang turut hadir di sidang hari ini, Kamis (15/12/2022) tak kuasa meluapkan kemarahannya.
Ia bahkan menuding ada hubungan keluarga antara hakim dan pengacara Doni Salmanan.
Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan, merupakan anak hakim agung.
Pihaknya menyebut sudah tahu dan sudah membuat video saat putusan Doni Salmanan dibacakan.
Ia ingin Komisi Yudisial menyelidiki hal ini.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini."
"Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," teriaknya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dianggap Tidak Melakukan TPPU
Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.
Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.