Berita Lampung
Polres Tanggamus Lampung Limpahkan Pelaku dan Berkas Perkara Pembuangan Bayi ke Kejari Tanggamus
Berkas perkara dan pelaku pembuangan bayi di Tanggamus Lampung dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kajari Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pelaku berkas penyidikan kasus pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Tanggamus, Lampung.
Pelimpahan pelaku dan berkas penyidikan kasus pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung ke Kejari Tanggamus, Lampung karena berkas dianggap telah lengkap atau P21.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelimpahan pelaku kasus pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi ini dilakukan pada 13 Desember 2022 lalu.
“Pelimpahan tersangka pukul 13.30 WIB, pelaku juga didampingi penasehat hukumnya,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (15/12/22).
Lengkapnya berkas tersangka juga sesuai dengan Surat dari Kejari Tanggamus, Lampung No : B- 1698 /L.8.19/Enz.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022.
Pelimpahan pelaku pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi juga disertai dengan barang bukti.
Baca juga: Polsek Pulau Panggung Tahan Pelaku Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus
Baca juga: Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batu Tegi, Polres Tanggamus Terjunkan Tim
Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3(b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
Berisikan perihal penyidik menyerahkan tanggungjawab pelaku dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan, sebelumnya pelaku ditangkap pada Minggu, 18 September 2022.
Pelaku ditangkap pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku ditangkap karena telah teridentifikasi melakukan pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung.
Bayi yang telah meninggal dunia tersebut ditemukan mengmbang di pinggiran dermaga Bendungan Batu Tegi.
Dirinya juga mengatakan, pelaku saat itu mengakui bahwa mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah anak kandungnya.
“Keterangan tersangka, dia membuang bayinya lantaran masalah ekonomi," kata Iptu Hendra Safuan.
Selain itu, pelaku juga sudah memiliki enam orang anak.
Iptu Hendra Safuan juga menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHP atau pasal 342 KUHP dan pasal 76 Jo pasal 80 ayat (3), (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam dengan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Andri Kurniawan selaku penasehat hukum pelaku dalam keterangannya mengaku, fokus hingga proses persidangan setelah kliennya menjadi pelimpahan tahap kedua.
“Untuk substansi-substansi saya pikir akan lebih tepat jika nanti kita simak bersama di proses persidangan, kami fokus pada kasus ini," kata Andri Kurniawan.
Sebelumnya, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan oleh pengunjung yang hendak menyebrang dari dermaga di Bendungan Batu Tegi.
Pengunjung menemukan jasad bayi dengan kondisi teraupung pada Sabtu 17 September 2022.
Kemudian, pengunjung lain yang penasaran langsung memastikan hal tersebut.
Setelah dipastikan, ternyata benar itu sosok jasad bayi kemudian memberitahukan kepada masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis Puskesmas Air Naningan, pada jasad bayi ditemukan memar dipundak kiri, terdapat sedikit plasenta.
Baca juga: Jasad Bayi Mengapung di Dermaga Waduk Batu Tegi Tanggamus, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Hindari Lakalantas, Satlantas Polres Tanggamus Lampung Timbun Lubang di Jalinbar Gisting
Kemudian, posisi tengkorak remuk, cidera kepala berat, cidera di pergelangan tangan kanan.
Kemudian juga ditemukan memar diseluruh badan bagian kanan, memar seluruh bagian perut.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
