Berita Lampung

Polsek Banjar Agung Tulangbawang Lampung Tangkap Pembeli Motor dan Hp Curian Rp 2 Juta

Pelaku membeli barang hasil kejahatan berupa satu motor Honda Revo Absolut warna hitam nomor polisi BE 5232 SN, dan hp merek Redmi seharga Rp 2 juta.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tulangbawang
Barang bukti tadahan yang berhasil disita anggota Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, dari tangan pelaku NE (33) warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Anggota Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Lampung, mengamankan satu pelaku tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di Kecamatan Banjar Margo.

Pelaku yang diamankan Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Lampung terkait tindak pidana pembelian barang hasil kejahatan berinisial NE (33), berprofesi wiraswasta.

Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Lampung mengamankan pelaku karena membeli barang hasil kejahatan berupa satu unit motor Honda Revo Absolut warna hitam nomor polisi BE 5232 SN, serta handphone merek Redmi 10C.

"NE merupakan warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Kabupaten Lampung Barat," terang Kapolsek Banjar Agung AKP M. Taufiq, Kamis (15/12/2022).

Dirinya mengungkapkan, pelaku melakukan penadahan kepada barang-barang tersebut seharga Rp 2 juta.

"Pelaku menadah seluruh barang hasil curian tersebut dengan harga Rp 2 juta," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Tulangbawang, Lampung Serahkan 1.561 SK Tenaga Kontrak untuk 2023

Baca juga: Pria di Tulangbawang Barat Lampung Ditemukan Meninggal dengan Leher Tersayat

Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Selasa (13/12/2022) lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

"NE berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Desa Sido Binangun," paparnya.

Pelaku NE membeli barang hasil kejahatan dari pelaku utama tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial A yang, sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

"NE membeli barang hasil kejahatan itu dari pelaku utama berinisial A yang kini sudah masuk DPO kami Polsek Banjar Agung," ujarnya.

Dirinya juga menuturkan, menurut keterangan dari korban Sukino (57), berprofesi tani, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (11/12/2022) lalu, sekira pukul 08.00 WIB, saat korban sedang bekerja membajak sawah di peladangan milik dirinya.

"Kejadian terjadi pada Minggu lalu, saat korban sedang bekerja membajak sawah dipeladangan miliknya," ungkap Kapolsek.

Saat itu korban didatangi oleh pelaku A dan langsung meminjam sepeda motor milik korban, dengan dalih hendak mengambil uang di wilayah Simpang Penawar.

"Setelah meminjam motor, pelaku juga singgah ke rumah dan kembali meminjam HP milik anaknya korban," paparnya.

Merasa tidak kembali, anak kandung korban datang ke peladangan dan menanyakan di mana keberadaan pelaku.

"Modus operandi dari pelaku A yang sudah jadi DPO adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di Simpang Penawar," bebernya.

"Bahkan setelah dipinjami sepeda motor pelaku datang ke rumah korban dan meminjam HP milik anak kandungnya korban untuk dibawa kabur," tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP ditaksir seharga Rp 6,3 juta.

Merasa telah dibohongi korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Dari penangkapan kepada pelaku berinisial NE itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor berikut HP milik korban.

Baca juga: SK Pj Bupati Lampung Barat dan Tulangbawang Belum Diteken Mendagri

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Lampung Siapkan 7 Pospam Nataru

"Atas perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved