Pemilu 2024

Bawaslu Tolak Laporan Safari Poilitk Rumah Ibadah Anies, Tapi Ingatkan Etika

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, meskipun laporan ditolak, pihaknya memberi sejumlah catatan terkait kegiatan safari politik yang dilakukan Anies

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Bawaslu RI konferensi pers. Bawaslu RI menolak laporan terkait dugaan penyalahgunaan tempat ibadah, namun memberi sejumlah catatan terkait kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bawaslu RI menolak laporan terkait dugaan penyalahgunaan tempat ibadah oleh Anies Baswedan.

Laporan dugaan penyalahgunaan tempat ibadah oleh Anies Baswedan ditolak Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materil.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, meskipun laporan ditolak, pihaknya memberi sejumlah catatan terkait kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan.

“Walaupun laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” lanjut dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI ini menilai publik telah mengetahui bahwa Anies Baswaden merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu.

Baca juga: Survei Poltracking di Pulau Jawa, Ganjar Tertinggi di Jateng Anies di Jabar

Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Amien Rais Merasa Dicurangi

Sehingga, lanjut dia, aktivitas safari politik Anies Baswedan bisa saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau menyosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.

“Semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye,” kata Puadi.

Ia menambahkan bahwa setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.

Kendati demikian, sambung dia, baik sosok capres maupun partai politik diharapkan dapat melakukan kampanye sesuai dengan ketentuan terkait Pemili yang sudah ditetapkan.

“Sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden yakni pada masa kampanye,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan laporan terhadap Anies Baswedan terkait dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas tidak terbukti.

“Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Puadi.

Meski demikian, Bawaslu berkepentingan untuk mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh pihak agar mematuhi beberapa hal demi berlangsungnya Pemilu yang damai dan setara bagi semua pihak.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada Rabu (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved