Bentrok di Kebun Sawit Mesuji

Breaking News, Bentrok Soal Kebun Sawit di Mesuji Lampung Satu Orang Tertembak

Polres Mesuji menyebut akibat bentrok soal kebun sawit satu orang tertembak dan pelaku penembakan sudah diamankan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Mesuji
Polres Mesuji gelar konferensi pers soal bentrok di kebun sawit menyebkan satu orang tertembak dan sudah mengamankan satu pelaku penembakan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung menggelar konferensi pers mengenai insiden penembakan akibat bentrok soal kebun sawit di Kabupaten Mesuji, Jumat (16/12/2022). 

Polres Mesuji Polda Lampung menyebut akibat bentrok soal kebun sawit tersebut membuat satu orang berinisial R (32) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya tertembak. 

Kini Polres Mesuji Polda Lampung telah menahan satu tersangka yang melakukan penembakan saat bentrok soal kebun sawit di Kabupaten Mesuji, pada Kamis 15 Desember 2022.  

Pelaksanaan konferensi pers dipimpin oleh Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi oleh Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara.

Kasat Reskrim Iptu Fajrian, Kasie Humas Iptu Lembo Marlindo, KBO Sat Reskrim Iptu Daniel Hamidi dan Kanit Resum Ipda M Ghani Fikril Aziz.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan pihaknya telah menangkap pelaku penembakan yang dilakukan oleh PAM Swakarsa.

Baca juga: Polres Mesuji Lampung Menerjunkan Ratusan Personel Patroli Wilayah Rawan

Baca juga: Polres Mesuji Lampung Perketat Pos Penjagaan dan Pantau CCTV

Penembakan itupun terjadi di kebun kelapa sawit milik PT BSMI yang terjadi pada Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB kemarin.

"Kami telah menetapkan dan menahan satu tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan saksi - saksi," ujarnya.

Adapun identitas dari tersangka sendiri diketahui berinisial K (32) yang bertugas sebagai anggota PAM Swakarsa Mitra PT BSMI.

Kerusuhan di Lampung Tengah

Forkopimda Lampung Tengah temui tokoh adat Pubian dan perwakilan masyarakat perusakan serta pembakaran aset milik PT. Gunung Aji Jaya (GAJ).

Polres Lampung Tengah sampai saat ini telah menetapkan 18 tersangka dalam tindakan perusakan serta pembakaran aset milik PT GAJ.

Forkopimda Lampung Tengah berharap ada jalan keluar terbaik demi kebaikan bersama usai perusakan serta pembakaran aset milik PT GAJ.

Pertemuan mediasi diadakan di Balai Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin (5/12/22).

Melalui mediasi ini, forkopimda juga memberikan pemahaman dan jalan keluar bagi perwakilan warga yang belum kembali ke rumah karena terlibat dalam aksi massa dengan perusahaan PT GAJ.

Selain itu, agar tercipta kembali situasi kamtibmas di lingkungan tersebut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan upaya terbaik untuk mencari jalan keluarnya.

Menurutnya, 100 orang perwakilan masyarakat yang hadir dalam forum ini perlu tahu bahwa ditetapkannya 18 orang tersangka tidak semata-mata asal tangkap dan asal hukum.

"Yang salah kita katakan salah, yang tidak salah, kita terapkan restoration of justice, " tegas Kapolres.

Terlebih lagi, pihak kepolisian dalam hal ini telah melakukan berbagai upaya dimulai langkah persuasif, preventif, hingga represif yang merupakan jalan paling terakhir. 

"Setiap pelanggaran hukum harus ada yang bertanggung jawab," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, masalah ini sudah menjadi perhatian nasional, dan Kapolda Lampung ikut andil dalam pengondisian masalah ini.

"Berita ini sudah viral nasional, dan jajaran Polda juga terjun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan," ujar Kapolres.

Maka dari itu Kapolres mengatakan, jika sampai saat ini ada warga yang belum kembali ke rumah, diperkenankan untuk pulang.

"Kami tidak akan proses masyarakat yang tidak bersalah, tapi kita akan tetap proses bagi yang bersalah sebagai bentuk tanggung jawab mereka," ujarnya.

Kapolres mengatakan bahwa jajarannya mengharapkan adanya sikap kooperatif dari masyarakat untuk menciptakan kamtibmas.

Baca juga: Polres Mesuji Lampung Pasang Spanduk Imbauan, Antisipasi Kecelakaan Jelang Nataru

Baca juga: Perbatasan Lampung-Sumatera Selatan Rawan Pemalakan, Polres Mesuji Adakan Patroli Malam

"Jika masyarakat yang belum kembali ke rumah merasa tidak bersalah, silahkan pulang," ujarnya.

Diharapkan dengan adanya silaturahmi ini ada solusi terbaik untuk terciptanya kamtibmas di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

"Sekali lagi saya minta kepada yang belum pulang, silahkan pulang, saya (Kapolres) jaminannya," tambah Kapolres.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dalam penyampaiannya mengatakan, sepanjang pimpinan sehat cara berfikirnya, tidak mungkin forkopimda menyengsarakan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, forkopimda hadir saat ini untuk meluruskan situasi yang ada pasca kejadian tersebut.

Menurut Bupati, segala sesuatu di negara ini semua ada aturannya.

"Perbuatan maupun ucapan harus sejalan dengan aturan dan tidak merugikan orang lain," ujarnya.

"Baik itu dari segi aturan maupun kamtibmas," tambah Bupati.

Ia mengatakan, hal yang telah terjadi akan menjadi catatan pemkab Lampung Tengah untuk lebih baik kedepannya.

"Tidak ada sedikitpun dari kami yang berniat untuk menyusahkan masyarakatnya," ujarnya.

Bupati mengatakan, bagi masyarakat yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan.

Harapan Bupati ke depannya, semoga pemkab dan forkopimda temukan jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak.

"Pemkab akan bertindak objektif menyikapi hal ini," ujar Musa Ahmad.

Edison salah satu perwakilan massa yang hadir mengatakan, pihaknya sepakat dengan apa yang telah disampaikan.

Menurutnya ia hanya menginginkan penegakan hukum yang optimal agar yang tidak terlibat sebagai pelaku dipulangkan.

Edison mengaku bahwa anaknya ada di lokasi saat aksi blokade patroli pihak kepolisian, namun ia mengklaim bahwa anaknya hanya ikut-ikutan.

"Saya akui anak saya ikut dan melakukan pelemparan, namun dia tidak tau apa-apa," ujarnya.

Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono dalam kesempatan tersebut mengatakan, ia sebagai wakil rakyat akan berkontribusi dalam penyelesaian masalah ini.

Sumarsono meyakini bahwa masyarakat yang tergabung dari 5 kampung berjumlah total sekitar 15 ribu orang tidak akan menghendaki adanya perpecahan.

Menurutnya, aksi yang sebelumnya dilakukan oleh massa gabungan, berjumlah kurang lebih 400 orang adalah oknum.

"Kita semua pasti menginginkan yang terbaik dan adanya kamtibmas di Pubian," ujar Sumarsono.

Apabila tersangka yang telah ditetapkan terbukti melakukan kejahatan, maka biarlah ia mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dan untuk warga merasa tidak bersalah, diharapkan untuk pulang ke rumahnya.

Sumarsono mengatakan, permasalahan perusahaan sudah selesai, HGU sudah diperpanjang secara legal.

"Masalah HGU sudah selesai, mohon jangan dipermasalahkan lagi untuk situasi yang lebih baik ke depannya," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved