Berita Terkini Artis

Doni Salmanan Divonis Bebas Ganti Rugi, Korbannya Ngamuk di Persidangan

Doni Salmanan divonis pidana penjara selama 4 tahun atas kasus trading ilegal Quotex. Ia juga divonis bebas dari kewajiban bayar ganti rugi ke korban.

Editor: Kiki Novilia
Tribun Jabar/Luthfi Ahmad Mauludin
Korban penipuan binary option Quotex keberatan dengan vonis terdakwa Doni Salmanan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Doni Salmanan yakni pidana penjara selama 4 tahun atas kasus trading ilegal Quotex.

Tak hanya vonis pidana penjara yang dinilai terlalu rendah, Doni Salmanan juga divonis bebas dari membayar ganti rugi kepada korban.

Diketahui, sidang putusan Doni Salmanan digelar Kamis (15/12/2022) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat.

Doni Salmanan juga divonis denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Alfred Nobel, seorang korban yang turut hadir di sidang tersebut tak kuasa meluapkan kemarahannya.

Ia bahkan menuding ada hubungan keluarga antara hakim dan pengacara Doni Salmanan.

Baca juga: Korban Doni Salmanan Ngamuk di Persidangan atas Vonis Ringan Hakim

Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui, Korbannya Ngamuk Saat Persidangan

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan, merupakan anak hakim agung.

Pihaknya menyebut sudah tahu dan sudah membuat video saat putusan Doni Salmanan dibacakan.

Ia ingin Komisi Yudisial menyelidiki hal ini.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini."

"Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," teriaknya, dikutip dari Tribun Jabar.

Dianggap Tidak Melakukan TPPU

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.

Baca juga: Doni Salmanan Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Bebas Ganti Rugi

Baca juga: Doni Salmanan Minta Istrinya Setia, Suami Dinan Fajrina Dituntut 13 Tahun Penjara

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.

Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukan lah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

Sebelumnya, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya ini.

Tuntutan ini jauh lebih berat daripada vonis yang didapatnya kini.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved