Berita Terkini Artis

Korban Doni Salmanan Ngamuk di Persidangan atas Vonis Ringan Hakim

Tak hanya vonis pidana penjara yang dinilai terlalu rendah, Doni Salmanan juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribun Jabar/Luthfi Ahmad Mauludin
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Korban kasus trading ilegal Quotex Doni Salmanan kecewa dengan putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.

Tak hanya vonis pidana penjara yang dinilai terlalu rendah, Doni Salmanan juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban.

Sidang putusan Doni Salmanan digelar Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Doni Salmanan pidana penjara selama 4 tahun atas kasus trading ilegal Quotex.

Doni Salmanan juga divonis denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Alfred Nobel, seorang korban yang turut hadir di sidang hari ini, Kamis (15/12/2022) tak kuasa meluapkan kemarahannya.

Baca juga: Doni Salmanan Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Bebas Ganti Rugi

Baca juga: Perut Shah Rukh Khan Viral, Bagai Roti Sobek Meski Usianya hampir 60 Tahun

Ia bahkan menuding ada hubungan keluarga antara hakim dan pengacara Doni Salmanan.

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan, merupakan anak hakim agung.

Pihaknya menyebut sudah tahu dan sudah membuat video saat putusan Doni Salmanan dibacakan.

Ia ingin Komisi Yudisial menyelidiki hal ini.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini."

"Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," teriaknya, dikutip dari Tribun Jabar.

Dianggap Tidak Melakukan TPPU

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.

Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukan lah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Doni Salmanan, Uang Penipuan buat Biaya Hidup Ibunya dan Menikah

Baca juga: Putri Anne Dikabarkan Gugat Cerai Arya Saloka

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

Sebelumnya, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya ini.

Tuntutan ini jauh lebih berat daripada vonis yang didapatnya kini.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved