Berita Terkini Artis

Fakta Baru Kasus Doni Salmanan, Uang Penipuan buat Biaya Hidup Ibunya dan Menikah

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung menyebutkan, Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan untuk diberikan kepada istrinya Dinan Nurfajrina dan ibunya.

Editor: Indra Simanjuntak
Kompas / Facebook Grid.ID
Doni Salmanan meminta maaf dan meminta hukuman ringan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Fakta baru kembali terungkap saat sidang perdana Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung yang diketuai Romlah menyebutkan, Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan untuk diberikan kepada istrinya Dinan Nurfajrina dan ibunya.

Dimana Doni Salmanan bahkan memberikan sekitar Rp 50 juta kepada Dinan Nurfajrina untuk kebutuhan pernikahan mereka.

Bahkan, Crazy Rich Bandung itu juga memberikan mahar mas kawin sebesar Rp 200 juta dan tas mewah bernilai ratusan juta untuk istrinya.

"Terdakwa juga diketahui telah memberikan sejumlah barang dari hasil keuntungan sebagai afiliator Qoutex di antaranya mahar senilai 15 ribu dolar dan mas kawin cincin, gelang, kalung dan anting senilai kurang lebih Rp 200 juta," ujarnya dilansir dari KompasTV, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Suami Jarang Pulang, Ibu Muda di Minahasa Utara Tega Bunuh Anaknya yang Masih Balita

Baca juga: Pakai Penyangga Leher dan Batik, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

JPU menambahkan, ibu kandung Doni Salmanan, Masuroh, juga kecipratan uang hasil investasi bodong di Quotex.

Setiap bulannya, suami Dinan Nurfajrina ini diketahui rutin memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada sang ibu, terhitung mulai dari Maret 2021 hingga Januari 2022.

Hingga kini tercatat, Masuroh diketahui sudah menerima total uang Rp 220 juta dari Doni Salmanan.

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," ujarnya.

Sebagai informasi, ditetapkan Doni Salmanan tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Ia juga disebut telah menipu banyak orang lantaran terdapat sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

Baca juga: Berusia 48 Tahun, Ikke Nurjanah Ingin Hamil Lagi dari Suami Berondong

Baca juga: Istri Kedua Gus Samsudin Jadi Sorotan Terseret Kasus Suaminya, Ternyata Artis Dangdut

Dari sana, Doni disebut mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari setiap kekalahan para anggotanya.

Saat diadili, terungkap bahwa sudah ada 142 korban yang melapor terkait kasus ini.

Sementara untuk kerugian, totalnya mencapai Rp 24.366.695.782.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved