Berita Terkini Artis
Fakta Baru Kasus Doni Salmanan, Uang Penipuan buat Biaya Hidup Ibunya dan Menikah
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung menyebutkan, Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan untuk diberikan kepada istrinya Dinan Nurfajrina dan ibunya.
Doni Salmanan pun didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Kasus Doni Salmanan ditangani 17 jaksa gabungan
Sidang kasus Doni Salmanan terkait investasi berkedok trading binary di Quetex akan ditangani 17 jaksa sekaligus.
Semua jaksa itu merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi ketika ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ujar Didi
Baca juga: Demi Puaskan Suami Berondongnya, Ikke Nurjanah Rela Lakukan Hal Ini
Baca juga: Banding Doddy Sudrajat Ditolak Lagi, Hak Asuh Gala Sky Tetap kepada Haji Faisal
Kini, kasus Doni Salmanan sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," ujar Didi.
Sementara itu, Didi membeberkan alasan mengapa perkara Doni Salmanan dilimpahkan di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Karena locus delictia atau lokasi kejadian kasus ini berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Di sisi lain, Didi juga menyebutkan jumlah barang bukti atas kasus Doni Salmanan ini.
Disebutkan Didi, jumlah barang bukti mencapai ratusan lebih.
"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," ucap Didi.
Doni Salmanan Buka Suara saat di Kejati Jabar