Berita Terkini Nasional

6 Oknum PNS Arogan Ugal-ugalan Buat Pengendara Motor Kecelakaan, Kini Menyesal

Pemprov Sulawesi Utara langsung memberi sanksi tegas pada 6 PNS yang ugal-ugalan hingga menyebabkan pengendara motor celaka.

Kolase Tribun Lampung/HO
6 Oknum PNS Pemprov Sulawesi Utara ugal-ugalan menyebabkan pengendara motor kecelakaan, tak mau minta maaf malah ancam korban. 

Arogansi tersebut pun terekam kamera, bahkan mengancam si pembuat video.

Dikenai Sanksi

6 orang PNS yang viral itupun langsung ditindak tegas oleh Pemprov Sulut.

Di dalam ruangan sudah menanti Kepala Inspektorat Pemprov Sulut, Meiki Onibala dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Clay Dondokambey.

6 orang PNS itu pun diminta berdiri bejejer di hadapan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD. Mereka diinterogasi sekaligus pembinaan.

Ke 6 PNS ini pun hanya bisa tertunduk lesu, ulah mereka ditindak tegas oleh Inspektorat dan BKD

Hasilnya pembinaan tersebut, para PNS dinilai tidak beretika ketika berhadapan dengan masyarakat.

Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey mengatakan, pemeriksaan Inspektorat merupakan Instruksi tegas Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw sehingga, segera dilakukan pemanggilan dan diproses sesuai aturan berlaku.

"Gubernur dan Wagub mengambil langkah tegas terkait Oknum ASN yang Viral dan tidak beretika," katanya.

Setelah dibina disiplin dan etika, kata Clay Dondokambey semua yang terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan.

Secara umum isi surat pernyataan tersebut, para PNS mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, akan meminta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam.

"Semua yang terlibat / viral dalam video mendapatkan sanksi / hukuman sesuai peraturan disiplin PNS," ujar Kepala BKD Sulut.

Tanggapan Polres Mitra

Terkait video tersebut, Kapolres Mitra, AKBP Ferry Sitorus, membenarkan jika ada data kendaraan bermotor yang terlibat laka lantas pada tanggal 13 desember 2022 di Jalan Raya Desa Pangu, Kecamatan Ratahan.

"DB 61 pelat merah mobil Toyota Fortuner dari Kantor Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Sulut, Kemudian mobil CRV DB 1636 MX milik Meidi Meity Pinasang warga Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan I, Kecamatan Wenang, Manado, dan pegawai Kantor BPAD atas nama Jimmy Wauran," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved