Berita Terkini Artis
Hotman Paris Minta Mahkamah Agung Periksa Putusan Vonis Ringan Doni Salmanan
Hotman semakin heran dengan membandingkan vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terlampau jauh.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris meminta Mahkamah Agung memeriksa putusan terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan.
Alasan Hotman Paris meminta Mahkamah Agung memeriksa karena heran dengan vonis ringan terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan.
Hotman Paris keheranan dengan keputusan majelis hakim yang hanya memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun.
Selain itu, Doni Salmanan juga tidak diminta mengganti rugi para korban trading Quotex.
Hotman semakin heran dengan membandingkan vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terlampau jauh.
"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Korban Doni Salmanan Ngamuk di Persidangan atas Vonis Ringan Hakim
Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.
"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman.
Diketahui, Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun penjara tanpa ganti rugi pada korban.
Berbeda dengan Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara.
Indra Kenz juga dimiskinkan dan asetnya disita negara.
Sementara itu, Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.
Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.
Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.
Tertulis dalam berkas perkara Doni Salmanan yang dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, afiliator aplikasi trading Quotex ini juga berhasil mempertahankan aset kendaraannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengacara-Hotman-Paris-Kena-Luka-Bakar-Buntut-Lupa-Matikan-Kompor.jpg)